Sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini dan Devi Ardi akan kembali digelar pada Selasa 25 Februari 2014. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Rudi, Rusdi Abubakar mengatakan 2 dari 6 saksi yang rencananya dihadirkan itu adalah Ketua Komisi VII DPR Fraksi Demokrat, Sutan Bhatoegana dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karyo.
"Saksinya ada 6. Pak Waryono Karno, Sutan Bhatoegana, Nazer Zein, Didi, Budiarto, dan Widya," kata Rusdi ketika dihubungi, Senin (24/2/2014).
Sedianya, sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB. Tapi, dia tidak yakin sidang akan berlangsung tepat waktu, mengingat gelaran sidang yang kerap molor di PN Tipikor.
"Waktunya sih biasa. Tapi pelaksanaannya kan belum tahu," ujar Rusdi.
Sebelumnya, dalam dakwaan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Waryono Karyo disebut menerima uang US$ 150 ribu dari Rudi. Uang itu diperoleh Rudi dari Tenaga Ahli Bidang Operasi SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser.
Kabarnya, Waryono selaku Sekjen KESDM saat itu bertugas sebagai pengumpul setoran dari semua instansi yang berurusan di sektor minyak dan gas bumi dengan SKK Migas. Waryono kemudian membagi-bagikan uang-uang itu kepada berbagai pihak.
Sementara itu, keterlibatan Sutan dalam kasus ini adalah dugaan penerimaan uang sebesar US$ 200 ribu dari Rudi. Uang sebanyak itu diambil dari fulus US$ 300 ribu yang diterima Rudi, dari Direktur Utama Kernel Oil Pte, Ltd, di Singapura, Widodo Ratanachaitong, melalui pelatih golf Rudi, Devi Ardi pada 25 Juli 2013.
Rudi mengakui memberikan uang itu kepada Sutan pada 26 Juli 2013. Duit itu diserahkan Rudi melalui Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya US$ 100 ribu disimpan Rudi di safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto. (Tnt)
Baca juga:
Kuasa hukum Rudi, Rusdi Abubakar mengatakan 2 dari 6 saksi yang rencananya dihadirkan itu adalah Ketua Komisi VII DPR Fraksi Demokrat, Sutan Bhatoegana dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karyo.
"Saksinya ada 6. Pak Waryono Karno, Sutan Bhatoegana, Nazer Zein, Didi, Budiarto, dan Widya," kata Rusdi ketika dihubungi, Senin (24/2/2014).
Sedianya, sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB. Tapi, dia tidak yakin sidang akan berlangsung tepat waktu, mengingat gelaran sidang yang kerap molor di PN Tipikor.
"Waktunya sih biasa. Tapi pelaksanaannya kan belum tahu," ujar Rusdi.
Sebelumnya, dalam dakwaan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Waryono Karyo disebut menerima uang US$ 150 ribu dari Rudi. Uang itu diperoleh Rudi dari Tenaga Ahli Bidang Operasi SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser.
Kabarnya, Waryono selaku Sekjen KESDM saat itu bertugas sebagai pengumpul setoran dari semua instansi yang berurusan di sektor minyak dan gas bumi dengan SKK Migas. Waryono kemudian membagi-bagikan uang-uang itu kepada berbagai pihak.
Sementara itu, keterlibatan Sutan dalam kasus ini adalah dugaan penerimaan uang sebesar US$ 200 ribu dari Rudi. Uang sebanyak itu diambil dari fulus US$ 300 ribu yang diterima Rudi, dari Direktur Utama Kernel Oil Pte, Ltd, di Singapura, Widodo Ratanachaitong, melalui pelatih golf Rudi, Devi Ardi pada 25 Juli 2013.
Rudi mengakui memberikan uang itu kepada Sutan pada 26 Juli 2013. Duit itu diserahkan Rudi melalui Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya US$ 100 ribu disimpan Rudi di safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto. (Tnt)
Baca juga:
Ditegur Demokrat, Sutan Bhatoegana Kini Tak `Ngeri-ngeri Sedap`
Sutan Bantah Minta `Dikawal` Rudi Rubiandini di Proyek SKK Migas
Advertisement
Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto Dicegah KPK ke Luar Negeri