Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari Inspektorat Provinsi (Inprov) terkait kasus bus-bus baru yang karatan dan rusak. Ia mengaku Gubernur Jokowi telah menandatangani surat pengajuan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI melakukan audit.
Namun, politisi Partai Gerindra yang karib disapa Ahok itu mengaku belum membaca isi laporan tersebut karena tengah berada di tangan Jokowi.
"Kita sudah tanda tangan, paraf Pak Gubernur, untuk kirim surat kepada BPK, untuk minta BPK turun. Kita minta BPK untuk menyelidiki pengadaan BKTB sama Transjakarta," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Dengan meminta audit BPK, lanjut Ahok, persoalan tersebut dimaksudkan untuk diselesaikan dalam lingkup Pemprov DKI. Bukan secara eksternal dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apalagi jika kerugian negara tidak begitu besar.
Namun, sambung dia, setelah BPK mengaudit dan ternyata ada temuan, kemungkinan masalah bus karatan dapat dialihkan ke ranah hukum atau dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Kalau KPK kan sudah eksternal. Kalau BPK turun jadi proses di dalam pemerintahan begitu. Nah, hasil temuan BPK baru diserahkan pada jaksa atau polisi," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, sebanyak 10 unit Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) dan 5 unit bus Transjakarta yang masih dalam kondisi baru ditemukan mengalami kerusakan dan karatan. Kepala Dinas Perhubungan kala itu, Udar Pristono, beralasan mesin karatan disebabkan karena terkena uap air laut ketika pengiriman dari China ke Jakarta. (Mut/Yus)
Baca juga:
Namun, politisi Partai Gerindra yang karib disapa Ahok itu mengaku belum membaca isi laporan tersebut karena tengah berada di tangan Jokowi.
"Kita sudah tanda tangan, paraf Pak Gubernur, untuk kirim surat kepada BPK, untuk minta BPK turun. Kita minta BPK untuk menyelidiki pengadaan BKTB sama Transjakarta," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Dengan meminta audit BPK, lanjut Ahok, persoalan tersebut dimaksudkan untuk diselesaikan dalam lingkup Pemprov DKI. Bukan secara eksternal dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apalagi jika kerugian negara tidak begitu besar.
Namun, sambung dia, setelah BPK mengaudit dan ternyata ada temuan, kemungkinan masalah bus karatan dapat dialihkan ke ranah hukum atau dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Kalau KPK kan sudah eksternal. Kalau BPK turun jadi proses di dalam pemerintahan begitu. Nah, hasil temuan BPK baru diserahkan pada jaksa atau polisi," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, sebanyak 10 unit Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) dan 5 unit bus Transjakarta yang masih dalam kondisi baru ditemukan mengalami kerusakan dan karatan. Kepala Dinas Perhubungan kala itu, Udar Pristono, beralasan mesin karatan disebabkan karena terkena uap air laut ketika pengiriman dari China ke Jakarta. (Mut/Yus)
Baca juga:
Curiga Ada Mark Up Pengadaan Bus, Ahok Gandeng BPK
Ahok: Bus Karatan Tak Sesuai Spek, Balikin!
Advertisement
Kadishub DKI Janji Bantu Inspektorat Selidiki Bus Karatan