Sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa AQJ alias Dul digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014). Putra ketiga Ahmad Dhani itu didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Dakwaan terhadap terdakwa AQJ sebagimana dikatakan tadi berbentuk komulasi. Poin pertama pasal 310 ayat 4, poin kedua pasal 310 ayat ke 2 dan 3, dan poin ketiga pasal 310 ayat 1," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang.
Berikut bunyi masing-masing ayat pada pasal 310 Undang-Undang No 2 Tahun 2009 :
Pasal 310 ayat 4 berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat tiga yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Pasal 310 ayat 2 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Pasal 310 ayat 3 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Pasal 310 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
Jika dikomulasikan, Djaniko mengatakan Dul terancam hukuman enam tahun penjara. Lantaran usia Dul masih 13 tahun, dia hanya terancam separuh hukuman, yakni tiga tahun penjara.
"Dan sidang selanjutnya Kamis (6/3/2014) depan dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar Djaniko.(Mer)
Ini Dakwaan Jaksa buat Dul Ahmad Dhani
Terdakwa AQJ alias Dul didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
diperbarui 25 Feb 2014, 13:55 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Singapura Hukum Mati 4 Orang dalam 3 Minggu, Semuanya Kasus Narkoba
Kronologi Seorang Anak di Cilandak Aniaya Keluarganya, Ayah dan Nenek Terbunuh
Top 3: Cara Alami Menjaga Kadar Gula Darah Tetap Normal
Quick Count Pilkada DKI KPU Tak Pernah Rilis, Ini Faktanya
Belajar dari Kesuksesan Levante UD untuk Kemajuan Sepak Bola Indonesia
5 Makanan Ini Ampuh Lawan Kanker
Mandi Malam Tidak Sebabkan Rematik, Ini Penjelasan Dokter
Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha Tahan Ekspansi
Emtek Group Mewakili Indonesia Raih 4 Penghargaan di 29th Asian Television Awards, Semangat Terus Berkarya
Anak Usaha PGAS Catat Rekor All-Time High Penyaluran Gas
6 Potret Jessica Iskandar Tampil Stunning di Ultah Kakak, Pamer Baby Bump Besar
Hukum Wanita Lantunkan Sholawat dengan Merdu dan Didengarkan Pria, Simak Penjelasan Buya Yahya