Putra ketiga Ahmad Dhani AQJ alias Dul didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu lintas Angkutan Jalan No 2 tahun 2009 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014). Dari dakwaan itu, pengacara Dul, Lydia Wonsonegoro tak mengajukan eksepsi atau sanggahan.
"Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, kemudian hakim ketua memberikan pertanyaan pada tim kuasa hukum, apakah akan memberikan eksespsi. Ternyata, pengacara tidak mengajukan eksepsi," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang di kantornya.
Advertisement
Dengan begitu, agenda sidang selanjutnya pada Kamis (6/3/2014) langsung masuk pada pokok perkara. JPU diminta hakim agar segera menyiapkan para saksi.
"Hakim langsung ke pokok perkara dengan JPU mengajukan saksi-saksi. Akan tetapi hari ini JPU belum siap dengan saksi. Maka, majelis hakim memberikan kesempatan untuk menyiapkannya," jelas Djaniko.
Sayangnya, usai sidang pihak keluarga atau kuasa hukum Dul tak memberikan alasan mengapa enggan mengajukan eksepsi. Baik Dhani, Ibunda Dul, Maia Estianty, dan Lydia memilih bungkam saat meninggalkan pengadilan.
Adapun dengan dakwaan tersebut, Dul terancam hukuman enam tahun penjara. Tapi mengingat usia Dul masih 13 tahun, ancamannya separuh, yakni tiga tahun penjara.(Mer)