Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno Hadi bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini dan Devi Ardi. Didi mengungkap adanya uang ratusan ribu dolar Amerika Serikat mengalir ke sejumlah ketua dan anggota Komisi VII DPR.
Awal mula pemberian uang itu, beber Didi, saat dia diminta Waryono Karno, saat masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Didi mengaku diminta mencarikan dana untuk Komisi VII DPR.
Waryono memerintahkan Didi untuk mengontak pihak SKK Migas soal permintaan tersebut. "Setelah itu saya diminta telepon ke SKK Migas," kata Didi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/2/2014).
Pihak SKK Migas, lanjutnya, menyanggupi permintaan uang tersebut. Uang itu lalu dikirimkan ke kantor ESDM pada Juni 2013. Kemudian, oleh Waryono dirinya diminta untuk membuka dan menghitung uang itu. "Itu di ruangan Pak Waryono. Saya hitung, jumlahnya sekitar 140 ribu dolar," ujar Didi.
Setelah itu, Waryono menulis di papan tulis kepada siapa saja uang itu dibagikan. Kata Didi, Ketua Komisi VII yang dijabat Sutan Bathoegana mendapat jatah US$ 7.500, Sekretariat Komisi VII DPR sebesar US$ 2.500, dan untuk 43 anggota Komisi VII DPR RI lainnya.
"Sekjen tulis di papan kertas. Ini loh pembagiannya, pimpinan pastinya US$ 7.500. Masih ada tambahan perjalanan mereka ke luar negeri," terangnya.
Uang itu kemudian dibagi-bagi dan dimasukukan ke dalam amplop sesuai catatan. Di amplop tersebut kemudian ditulislah kode-kode untuk pembagiannya. "Masukin amplop, pimpinan (dengan kode) P, anggota A, dan S (sekretariat)," jelasnya.
Didi mengaku sempat diperintahkan Waryono untuk menyerahkan uang itu ke DPR. Namun, lantaran Didi menolak, akhirnya uang tersebut diambil staf Sutan. "Saya bilang tidak mau, saya takut. Saya akhirnya telepon staf Pak Sutan, Iryanto. Saya telepon dia hadir ke ruang rapat itu, saya serahkan tas berisi amplop itu," papar Didi.
Menurutnya, penyerahan tersebut disertai tanda terima. "Tanda terima itu telah diserahkan ke penyidik KPK."
Didi juga menjelaskan, penerimaan uang US$ 140 ribu itu merupakan yang pertama. Menurutnya, ada lagi pernyerahan kedua dari SKK Migas pada 12 Juni 2013. Permintaan uang ke SKK Migas itu juga atas perintah Waryono. Jumlah uang yang diserahkan berjumlah US$ 50 ribu.
Lantaran uang yang diserahkan terbilang sedikit, uang itu akhirnya disimpan di Biro Keuangan ESDM. Kendati menerima uang-uang itu, Didi tak mengetahui maksud, kaitan, dan tujuannya.
Saat uang tersebut itu disimpan, Didi mengaku mendapat kabar soal penangkapan Rudi. Atas saran teman-temannya di biro hukum ESDM, Didi mengaku diminta menyampaikan sesungguhnya kepada KPK.
Sebelumnya, Sutan Bhatoegana telah membantah dirinya menerima uang dari SKK Migas. Meski begitu, Sutan telah dicegah KPK berpergian ke luar negeri. (Mut/Ism)
Baca juga:
Awal mula pemberian uang itu, beber Didi, saat dia diminta Waryono Karno, saat masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Didi mengaku diminta mencarikan dana untuk Komisi VII DPR.
Waryono memerintahkan Didi untuk mengontak pihak SKK Migas soal permintaan tersebut. "Setelah itu saya diminta telepon ke SKK Migas," kata Didi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/2/2014).
Pihak SKK Migas, lanjutnya, menyanggupi permintaan uang tersebut. Uang itu lalu dikirimkan ke kantor ESDM pada Juni 2013. Kemudian, oleh Waryono dirinya diminta untuk membuka dan menghitung uang itu. "Itu di ruangan Pak Waryono. Saya hitung, jumlahnya sekitar 140 ribu dolar," ujar Didi.
Setelah itu, Waryono menulis di papan tulis kepada siapa saja uang itu dibagikan. Kata Didi, Ketua Komisi VII yang dijabat Sutan Bathoegana mendapat jatah US$ 7.500, Sekretariat Komisi VII DPR sebesar US$ 2.500, dan untuk 43 anggota Komisi VII DPR RI lainnya.
"Sekjen tulis di papan kertas. Ini loh pembagiannya, pimpinan pastinya US$ 7.500. Masih ada tambahan perjalanan mereka ke luar negeri," terangnya.
Uang itu kemudian dibagi-bagi dan dimasukukan ke dalam amplop sesuai catatan. Di amplop tersebut kemudian ditulislah kode-kode untuk pembagiannya. "Masukin amplop, pimpinan (dengan kode) P, anggota A, dan S (sekretariat)," jelasnya.
Didi mengaku sempat diperintahkan Waryono untuk menyerahkan uang itu ke DPR. Namun, lantaran Didi menolak, akhirnya uang tersebut diambil staf Sutan. "Saya bilang tidak mau, saya takut. Saya akhirnya telepon staf Pak Sutan, Iryanto. Saya telepon dia hadir ke ruang rapat itu, saya serahkan tas berisi amplop itu," papar Didi.
Menurutnya, penyerahan tersebut disertai tanda terima. "Tanda terima itu telah diserahkan ke penyidik KPK."
Didi juga menjelaskan, penerimaan uang US$ 140 ribu itu merupakan yang pertama. Menurutnya, ada lagi pernyerahan kedua dari SKK Migas pada 12 Juni 2013. Permintaan uang ke SKK Migas itu juga atas perintah Waryono. Jumlah uang yang diserahkan berjumlah US$ 50 ribu.
Lantaran uang yang diserahkan terbilang sedikit, uang itu akhirnya disimpan di Biro Keuangan ESDM. Kendati menerima uang-uang itu, Didi tak mengetahui maksud, kaitan, dan tujuannya.
Saat uang tersebut itu disimpan, Didi mengaku mendapat kabar soal penangkapan Rudi. Atas saran teman-temannya di biro hukum ESDM, Didi mengaku diminta menyampaikan sesungguhnya kepada KPK.
Sebelumnya, Sutan Bhatoegana telah membantah dirinya menerima uang dari SKK Migas. Meski begitu, Sutan telah dicegah KPK berpergian ke luar negeri. (Mut/Ism)
Baca juga:
Jaksa Hadirkan Sutan Bhatoegana di Sidang Rudi Rubiandini Selasa
Bersaksi di Sidang Rudi Rubiandini, Sutan: No Comment
Advertisement
Sutan Dicegah KPK, Demokrat Belum Pikirkan Sanksi