Polisi: Penggelapan Kontainer Kain Rugikan Perusahaan Rp 1 Miliar

Penggelapan itu berisi 21 karton kain poplin dan 1.798 kain katun 100% milik PT Tokai Texprint Indonesia.

oleh Widji Ananta diperbarui 25 Feb 2014, 17:52 WIB
Jajaran Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya membekuk 3 sindikat penggelapan kontainer bermuatan kain di wilayah Bekasi, Tangerang dan Jakarta Utara. Kerugian PT Tokai Texprint Indonesia ditaksir mencapai Rp 1 miliar akibat penggelapan ini. Ke-3 pelaku yang memiliki peran berbeda ini adalah Azis Rohman (45), Syaiful Al Bantani (42) dan Moh Ali (31).

"Tindak pidana penggelapan itu atas 21 karton kain poplin dan 1.798 kain katun 100% senilai Rp 1 miliar milik PT Tokai Texprint Indonesia," kata Kanit 5 Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Handik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Kejadian kasus ini bermula ketika PT Tokai Texprint Indonesia ingin mengirimkan barang dengan menyewa truk kontainer kepada CV Berkah Abadi Makmur (BAM). Namun, 1 unit kontainer yang disewa tersebut tidak memiliki sopir. Akhirnya CV BAM menyewa seorang sopir rental bernama Azis Rohman. Dia dibayar untuk membawa truk tersebut menuju Tanjung Priok.

"Namun muatan yang harusnya tiba di Tanjung Priok tidak datang di lokasi itu. Nomor telepon Azis juga tidak aktif," ujar Hendrik.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Handik, truk tersebut dibelokkan ke sebuah daerah penampungan yang telah disiapkan Syaiful dan Ali. Penampungan itu berupa sebuah lapak besi tua milik seorang bernama Qodri. "Qodri masih DPO (Daftar Pencarian Orang/buronan) yang berperan menyediakan tempat transit," jelas Hendrik.

Dari hasil penggelapan tersebut, lanjut Hendrik, ke-3 tersangka mendapat puluhan juta rupiah. Sedangkan Qodri mendapatkan harga Rp 7.000 per kilogramnya. "Tersangka Azis Rohman dan 2 lainnya mendapatkan uang Rp 75 juta dari aksi penggelapan ini."

Berdasarkan LP/4550/XII/2013/PMJ/Dit Reskrimum 20 Desember 201 lalu, mereka ditangkap pada 15 Februari 2014 di tempat berbeda. Dari tangan para tersangka polisi mengamankan 3 telepon seluler dan 3 contoh kain yang digelapkan.

Mereka terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan muatan kontainer milik PT Tokai Texprint Indonesia, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Rmn/Sss)

Baca juga:

Kesal Dibilang Pistol Mainan, Perampok Letuskan Tembakan di Depok
Diacungkan Parang, Rusdianti Pasrah Serahkan Uang Rp 50 Juta
Perampok WN Korea di Jaktim Diduga Jebol Tembok Pakai Alat Khusus

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya