Kelola Situs Porno, Deden Terancam 13 Tahun Bui dan Denda Rp 6 M

Deden Martakusumah dijerat pasal-pasal dari 3 undang-undang sekaligus karena mengelola situs video porno anak.

oleh Edward Panggabean diperbarui 25 Feb 2014, 19:21 WIB
Deden Martakusumah dijerat pasal-pasal dari 3 undang-undang sekaligus karena mengelola situs video porno anak. Dari pasal-pasal yang dijeratkan itu, Deden terancam hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

"Sanksi maksimal akan ditambah sepertiga dan menjadikan sebagai objek. Hukuman paling lama 13 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar," kata Kasubdit Cyber Crime Polri Kombes Pol Rahmad Wibowo di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Pasal-pasal yang dijeratkan kepada Deden itu adalah Pasal 29 Jo Pasal 4 (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tak hanya Deden, para pembeli video porno online dengan tujuan untuk dijualbelikan pun dapat dijerat dengan hukuman pidana. Apalagi bila konsumen mengambil dari situs porno Deden. "Dia menjualbelikan dan dipasang di situs transfer uang Rp 30 ribu bisa download 100 video. Berjenjang sampai Rp 800 ribu untuk yang ultimate," ujar Rahmad.

Deden diringkus pada Senin 24 Februari 2014 dini hari di kamar kosnya yang beralamat di Jalan H Akbar Nomor 46, Kelurahan Pasir Kalili, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat. Dia telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat LP/190/II/2014/Bareskrim tertanggal 21 Februari 2014. (Eks/Sss)

Baca juga:

Alasan Deden Kelola Situs Porno untuk Persalinan Istri
Anak-anak Pemeran Video Porno Bandung Dipaksa dan Tidak Sadar
100 Video Porno Produksi Bandung Diperankan Pelajar

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya