Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bekasi Kota mencokok 4 oknum wartawan yang diduga memeras Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi. Mereka ditangkap di Rumah Makan Araunah, Jalan Serma Marzuki, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sekitar pukul 13.30 WIB.
Keempat oknum wartawan itu antara lain Ramli S dan Juara Aritonang. Keduanya mengaku wartawan Jurnal Media. Dua pelaku lainnya Jeckson Gultom selaku Kepala Biro Bogor media Radar Online dan Rudi Siagian dari Metro Jabar.
Keempat oknum wartawan ini bertugas di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Jawa Barat. Sedangkan korban merupakan PNS berinisial MH, PNS di Bagian Pertanahan Kota Bekasi.
Para pelaku ditangkap saat terjadi transaksi pemberian uang Rp 5 juta oleh korban. Menurut keterangan, awalnya korban MH check out dari hotel di daerah Puncak Bogor pada awal Februari lalu. Korban dituduh berselingkuh di dalam hotel itu.
"Pelaku membuntuti korban setelah check out di hotel. Di tengah jalan, korban dipaksa menyerahkan uang agar tidak dipublikasikan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo di Bekasi, Selasa (25/2/2014).
Agar kasus ini tidak dipublikasikan, para oknum wartawan itu meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada PNS tersebut. Namun setelah tawar-menawar, akhirnya disepakati sebesar Rp 25 juta dengan pemberian uang muka sebesar Rp 2 juta.
"Pada Selasa ini, korban akan menyerahkan sejumlah uang untuk pelaku. Namun sebelumnya, korban telah memberi tahu pemerasan ini kepada kepolisian. Dan para pelaku diamankan setelah terjadi transaksi pemberian uang di rumah makan," ungkap Siswo.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 subsider Pasal 335 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. "Status para pelaku masih terperiksa, sedangkan unsur-unsur pemerasan sudah masuk (terbukti)," imbuh Siswo.
Sementara itu, Jeckson Gultom membantah telah memeras PNS yang dituduhkan kepadanya. "Kami hanya membicarakan uang iklan di media kami yang dijanjikan pada hari ini," ujar Jackson di Mapolresta Bekasi Kota.
Jeckson dan kawan-kawan berkukuh memiliki bukti perselingkuhan yang dilakukan korban. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait adanya bukti tersebut. (Ali/Eks)
Baca juga:
Keempat oknum wartawan itu antara lain Ramli S dan Juara Aritonang. Keduanya mengaku wartawan Jurnal Media. Dua pelaku lainnya Jeckson Gultom selaku Kepala Biro Bogor media Radar Online dan Rudi Siagian dari Metro Jabar.
Keempat oknum wartawan ini bertugas di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Jawa Barat. Sedangkan korban merupakan PNS berinisial MH, PNS di Bagian Pertanahan Kota Bekasi.
Para pelaku ditangkap saat terjadi transaksi pemberian uang Rp 5 juta oleh korban. Menurut keterangan, awalnya korban MH check out dari hotel di daerah Puncak Bogor pada awal Februari lalu. Korban dituduh berselingkuh di dalam hotel itu.
"Pelaku membuntuti korban setelah check out di hotel. Di tengah jalan, korban dipaksa menyerahkan uang agar tidak dipublikasikan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo di Bekasi, Selasa (25/2/2014).
Agar kasus ini tidak dipublikasikan, para oknum wartawan itu meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada PNS tersebut. Namun setelah tawar-menawar, akhirnya disepakati sebesar Rp 25 juta dengan pemberian uang muka sebesar Rp 2 juta.
"Pada Selasa ini, korban akan menyerahkan sejumlah uang untuk pelaku. Namun sebelumnya, korban telah memberi tahu pemerasan ini kepada kepolisian. Dan para pelaku diamankan setelah terjadi transaksi pemberian uang di rumah makan," ungkap Siswo.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 subsider Pasal 335 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. "Status para pelaku masih terperiksa, sedangkan unsur-unsur pemerasan sudah masuk (terbukti)," imbuh Siswo.
Sementara itu, Jeckson Gultom membantah telah memeras PNS yang dituduhkan kepadanya. "Kami hanya membicarakan uang iklan di media kami yang dijanjikan pada hari ini," ujar Jackson di Mapolresta Bekasi Kota.
Jeckson dan kawan-kawan berkukuh memiliki bukti perselingkuhan yang dilakukan korban. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait adanya bukti tersebut. (Ali/Eks)
Baca juga: