Selingkuh dengan Panitera, Hakim Reza Dihukum Nonpalu 2 Tahun

Reza dinyatakan terbukti melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena berselingkuh.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 26 Feb 2014, 00:51 WIB
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) menghukum Hakim Pengadilan Negeri Ternate M Reza Latuconsina sebagai hakim non-palu (tidak menangani perkara) selama 2 tahun. Reza dinyatakan terbukti berselingkuh.

"Menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa hakim non-palu 2 tahun dan tidak menerima tunjangan hakim selama menjalani hukuman tersebut," kata Ketua MKH Imron Anwari di Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Reza dinyatakan terbukti melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena berselingkuh dengan Sinta yang merupakan seorang panitera pengganti di PN Ternate.

Dalam putusannya, MKH menyatakan Reza terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Sanksi non-palu selama 2 tahun ini sama dengan rekomendasi sanksi dari tim pemeriksa Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Reza dinilai terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakkan KEPPH lantaran berselingkuh seorang panitera pengganti yang bertugas di PN Ternate.

Dalam persidangan itu, Reza mengajukan pembelaan diri dan sejumlah saksi. Materi pembelaannya, Reza mengaku bersalah dan khilaf, minta hukuman disiplin yang seringan-ringannya, meminta maaf terhadap institusi MA, dan menjadi tulang punggung keluarga dengan dua orang anak.

Majelis mengungkapkan sejak awal Maret 2013 hubungan Reza dengan istrinya (Fadillah) memang tidak harmonis dan sudah tidak serumah lagi. Sebelum kejadian perselingkuhan sudah tersiar isu kedekatan antara hakim terlapor dengan Sinta Ali di PN Ternate dan Ketua PN Ternate telah memanggil hakim terlapor dan istrinya serta Sinta untuk mengklarifikasi isu tersebut.

"Saat itu Reza tidak mengaku bahwa mereka berselingkuh, akhirnya Ketua PN meminta mereka membatasi hubungan/ komunikasi dan hakim terlapor diminta jaga jarak," kata Imron.

Namun, lanjut dia, pada 10 Oktober 2013 sekitar pukul 11.00 terjadi penggerebekan di rumah dinas hakim terlapor oleh masyarakat setempat. Dalam penggebekan itu ditemukan seorang wanita yang bernama Sinta Ali yang sedang bersembunyi dalam kamar tidur Reza.

"Hakim terlapor terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Pedoman Penegakkan KEPPH, khususnya poin hakim harus berperilaku jujur dan hakim wajib menghindari perbuatan tercela," kata ketua majelis MKH ini. Usai pembacaan keputusan, Hakim Reza menyatakan menerima keputusan itu. (Ant/Eks)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya