Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid terhadap Komisi Pemilihan Umum. Majelis hakim MK berpendapat tim kuasa hukum Wiranto-Wahid tak berhasil membuktikan klaim kehilangan 5.434.660 suara di 26 provinsi. Demikian diungkapkan Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/8), sekitar pukul 16.15 WIB.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Jimly, majelis hakim menyatakan ada beberapa ketidakakuratan penghitungan KPU secara kualitatif. Namun, ketidakakuratan tersebut tidak mempengaruhi posisi dan perolehan suara calon presiden dan wakil presiden secara nyata. "Pemohon tidak berhasil membuktikan tentang kesalahan hasil penghitungan suara," Jimly menegaskan.
Calon wakil presiden dari Partai Golkar Salahuddin Wahid yang hadir di ruang sidang menyatakan menerima keputusan tersebut. "Yang penting bukan soal kalah menang," ujar Gus Solah. Dia juga mengaku belum memutuskan langkah yang akan ditempuh selanjutnya. Sedangkan Kuasa Hukum Wiranto-Wahid, Yan Djuanda mengatakan, tengah mempertimbangkan mengajukan judicial review terhadap keputusan MK.
Sementara, hari ini, Mahkamah Agung juga menolak judicial review yang diajukan tim Wiranto-Wahid sehubungan dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 1151/15/VII/2004 tentang Surat Suara Sah Pemilihan Presiden 2004. Padahal, tim Wiranto-Wahid menilai hasil Rapat Pleno KPU serta merta tidak berlaku jika peninjauan kembali atas surat edaran itu dipenuhi[baca: Gus Solah: Titik Utamanya Bukan Kalah Menang].(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Jimly, majelis hakim menyatakan ada beberapa ketidakakuratan penghitungan KPU secara kualitatif. Namun, ketidakakuratan tersebut tidak mempengaruhi posisi dan perolehan suara calon presiden dan wakil presiden secara nyata. "Pemohon tidak berhasil membuktikan tentang kesalahan hasil penghitungan suara," Jimly menegaskan.
Calon wakil presiden dari Partai Golkar Salahuddin Wahid yang hadir di ruang sidang menyatakan menerima keputusan tersebut. "Yang penting bukan soal kalah menang," ujar Gus Solah. Dia juga mengaku belum memutuskan langkah yang akan ditempuh selanjutnya. Sedangkan Kuasa Hukum Wiranto-Wahid, Yan Djuanda mengatakan, tengah mempertimbangkan mengajukan judicial review terhadap keputusan MK.
Sementara, hari ini, Mahkamah Agung juga menolak judicial review yang diajukan tim Wiranto-Wahid sehubungan dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 1151/15/VII/2004 tentang Surat Suara Sah Pemilihan Presiden 2004. Padahal, tim Wiranto-Wahid menilai hasil Rapat Pleno KPU serta merta tidak berlaku jika peninjauan kembali atas surat edaran itu dipenuhi[baca: Gus Solah: Titik Utamanya Bukan Kalah Menang].(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)