Wali Kota Bengkulu Dituduh Mengkorupsi Dana APBD

Chalik Effendi juga dianggap melakukan kolusi dengan menunjuk langsung pelaksana 35 proyek di Kota Bengkulu untuk tahun anggaran 2002-2003. Seluruh dugaan KKN Chalik dilaporkan ICW dan Amuk.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Agu 2004, 16:17 WIB
Liputan6.com, Bengkulu: Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Aliansi Masyarakat Usut Korupsi (Amuk) melaporkan dugaan korupsi dengan tersangka Wali Kota Bengkulu Chalik Effendi ke Kepolisian Daerah Bengkulu di Bengkulu, baru-baru ini. Untuk memperkuat laporan anggota DPRD Kota Bengkulu Rusman Efendi yang kini juga berstatus tersangka dihadirkan. Dalam kesaksiannya, Rusman membenarkan Chalik melakukan kolusi dengan menunjuk langsung pelaksana 35 proyek di Kota Bengkulu untuk tahun anggaran 2002-2003.

Menurut Rusman, anggaran itu bernilai Rp 12 miliar. Namun, seluruh proyek tidak tercantum dalam pos belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Rusman juga membenarkan laporan ICW dan Amuk tentang penyelewengan dana APBD tahun 2002 sebesar Rp 6 miliar dan APBD 2002/2003 dengan nilai sama.

Selain itu, dia juga mengakui ada unsur politik uang saat Chalik mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bengkulu. Rusman menerangkan, tim sukses Chalik melobi 15 anggota DPRD Kota Bengkulu. &quotAda dua orang yang langsung berhubungan dengan beliau [Chalik Effendi] termasuk saya sendiri," kata Rusman. Lantas, ia diberi travel cek senilai Rp 25 juta untuk dicairkan di Bank BNI 46. Di balik itu, sejumlah anggota Dewan, menurut Rusman juga melakukan lobi sendiri. Namun setelah Chalik terpilih, travel check itu tidak bisa diuangkan. &quotBahkan sejumlah kawan-kawan [anggota DPRD Kota Bengkulu] masih menanyakan sisa uang itu," kata dia.(KEN/Dwi Firman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya