Liputan6.com, Lampung Selatan: Lebih dari 12.000 hektar atau sekitar 60 persen kawasan hutan raya Register 19, Gunung Betung, Lampung Selatan, rusak akibat penebangan liar. Padahal, hutan seluas lebih dari 22.000 hektare itu merupakan kawasan hutan lindung dan kawasan cadangan air bagi Lampung. Untuk mencegah kerusakan lebih parah, sekitar 60 rumah dari 2.371 rumah perambah hutan di kawasan taman hutan raya itu dibongkar, baru-baru ini.
Kebijakan ini dilakukan menyusul surat keputusan Gubernur Lampung agar warga keluar dari kawasan hutan konservasi tersebut [baca: Penjarahan Hutan di Lampung Memprihatinkan]. Pembongkaran dilakukan secara gotong royong oleh warga sendiri, sementara aparat Dinas Kehutanan Provinsi Lampung hanya mengawasi. Pembongkaran berlangsung lancar karena sebelumnya sudah ada sosialisasi dan warga masih boleh menggarap lahan dengan menanam tanaman bermanfaat, seperti petai, kemiri, dan durian. Warga dari berbagai daerah mulai masuk kawasan hutan lindung ini sejak 1998 lalu. Sejak itulah, kerusakan hutan meningkat.(DEN/Bisrie Merduani dan Asep Saefulloh)
Kebijakan ini dilakukan menyusul surat keputusan Gubernur Lampung agar warga keluar dari kawasan hutan konservasi tersebut [baca: Penjarahan Hutan di Lampung Memprihatinkan]. Pembongkaran dilakukan secara gotong royong oleh warga sendiri, sementara aparat Dinas Kehutanan Provinsi Lampung hanya mengawasi. Pembongkaran berlangsung lancar karena sebelumnya sudah ada sosialisasi dan warga masih boleh menggarap lahan dengan menanam tanaman bermanfaat, seperti petai, kemiri, dan durian. Warga dari berbagai daerah mulai masuk kawasan hutan lindung ini sejak 1998 lalu. Sejak itulah, kerusakan hutan meningkat.(DEN/Bisrie Merduani dan Asep Saefulloh)