Liputan6.com, Jakarta: Menteri Kesehatan Achmad Sujudi kembali dipusingkan dengan masalah kesehatan yang terjadi di Tanah Air. Belum juga selesai masalah pencemaran di Teluk Buyat, Sulawesi Selatan, kasus dugaan malpraktik (salah prosedur) tim medis belakangan ini bermunculan. Menurut Sujudi, malpraktik belum bisa dipastikan akibat kelalaian dokter. "Kasus itu harus diteliti satu-satu," kata Sujudi di Jakarta, Senin (30/8).
Menkes hingga saat ini belum bisa memastikan kasus yang menimpa Nyonya Agian, Fellina, Andreas, dan Zaki adalah malpraktik [baca: Malpraktik Marak, Perlindungan Konsumen Masih Lemah]. Menurut Sujudi, kasus mereka tidak bisa disamakan. Seseorang yang kondisinya menjadi buruk setelah berobat belum tentu karena kelalaian dokter. Faktor lain juga harus diperhatikan, misalnya, kondisi pasien yang bisa jadi sudah lemah.
Pemerintah hingga saat ini masih berusaha melindungi hak masyarakat yang dirugikan saat berobat ke dokter. Di antaranya dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Praktik Kedokteran yang telah disepakati panitia khusus di DPR pada 25 Agustus silam. Namun RUU itu sesungguhnya masih mengundang kontroversi. Sejumlah praktisi hukum berpendapat RUU tersebut belum mencerminkan keberpihakan terhadap pasien yang dirugikan akibat malpraktik. Dalam RUU yang tinggal menunggu pengesahan itu tidak diatur sanksi pidana terhadap dokter yang lalai.(YAN/Aryo Ardi dan Erwin Arie)
Menkes hingga saat ini belum bisa memastikan kasus yang menimpa Nyonya Agian, Fellina, Andreas, dan Zaki adalah malpraktik [baca: Malpraktik Marak, Perlindungan Konsumen Masih Lemah]. Menurut Sujudi, kasus mereka tidak bisa disamakan. Seseorang yang kondisinya menjadi buruk setelah berobat belum tentu karena kelalaian dokter. Faktor lain juga harus diperhatikan, misalnya, kondisi pasien yang bisa jadi sudah lemah.
Pemerintah hingga saat ini masih berusaha melindungi hak masyarakat yang dirugikan saat berobat ke dokter. Di antaranya dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Praktik Kedokteran yang telah disepakati panitia khusus di DPR pada 25 Agustus silam. Namun RUU itu sesungguhnya masih mengundang kontroversi. Sejumlah praktisi hukum berpendapat RUU tersebut belum mencerminkan keberpihakan terhadap pasien yang dirugikan akibat malpraktik. Dalam RUU yang tinggal menunggu pengesahan itu tidak diatur sanksi pidana terhadap dokter yang lalai.(YAN/Aryo Ardi dan Erwin Arie)