Liputan6.com, Jakarta: Calon wakil presiden Hasyim Muzadi dituntut membayar kerugian moril dan materiil sebesar Rp 9,5 miliar karena menggunakan gambar Kiai Haji Hasyim Ashari tanpa izin saat berkampanye. Tuntutan dibacakan dalam sidang gugatan Keluarga Hasyim Ashari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/9). Penasihat hukum Keluarga Ashari, Iksan Abdullah menyatakan, jika gugatan berhasil, uang kerugian akan disumbangkan untuk masjid, panti asuhan, dan pondok pesantren.
Sementara majelis hakim meminta pengacara Hasyim Muzadi melengkapi surat kuasa dari kliennya paling lambat pekan depan. Bila tidak, persidangan akan dilanjutkan dan bisa merugikan tergugat. Meski persidangan sudah berlangsung empat kali, tiga pengacara yang mewakili tergugat belum mengantongi surat kuasa dari Hasyim Muzadi [baca: Yusuf Hasyim Resmi Menggugat Mega-Hasyim]. Ketiganya hanya memegang surat kuasa dari Presiden Megawati Sukarnoputri.(ZAQ/Fransambudi dan Eko Purwanto)
Sementara majelis hakim meminta pengacara Hasyim Muzadi melengkapi surat kuasa dari kliennya paling lambat pekan depan. Bila tidak, persidangan akan dilanjutkan dan bisa merugikan tergugat. Meski persidangan sudah berlangsung empat kali, tiga pengacara yang mewakili tergugat belum mengantongi surat kuasa dari Hasyim Muzadi [baca: Yusuf Hasyim Resmi Menggugat Mega-Hasyim]. Ketiganya hanya memegang surat kuasa dari Presiden Megawati Sukarnoputri.(ZAQ/Fransambudi dan Eko Purwanto)