Saksi Korupsi Mantan Anggota DPRD Semarang Diperiksa

Kejari Semarang, Jateng, memeriksa enam eks anggota DPRD Kota Semarang terkait kasus korupsi dana APBD 2,4 miliar. Pemeriksaan keenam saksi ini untuk mempertajam materi dakwaan bagi para tersangka.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Okt 2004, 10:32 WIB
Liputan6.com, Semarang: Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah, memeriksa enam mantan anggota DPRD Kota Semarang, Jumat (1/10). Keenam mantan anggota Dewan itu, diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp 2,4 miliar.

Para wakil rakyat yang diperiksa itu adalah eks Ketua Komisi A Tugiran Kusumo, bekas Wakil Ketua Komisi A Ahmad Munif, mantan anggota Komisi A Herman Yostam. Sedangkan lainnya Heru Widyatmoko (eks Wakil Ketua Komisi B), Andik Suyono dan Siyam Soetopo yang sama-sama bekas anggota Komisi B.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Sutiono juga menyatakan, pemeriksaan para saksi itu untuk mempertajam materi dakwaan bagi para tersangka. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan 10 mantan anggota Dewan periode 1999-2004 sebagai tersangka, yaitu tiga dari unsur pimpinan Dewan dan tujuh lainnya dari Komisi C.

Sutiono menambahkan, untuk sementara Kejari belum memulai penyelidikan para tersangka karena masih menunggu izin dari gubernur [baca: Polda Sulsel Dinilai Lamban Menyelesaikan Korupsi DPRD]. Sebab, empat tersangka adalah anggota Dewan terpilih periode 2004-2009.(OZI/Teguh Hadiprayitno dan Kukuh Ariwibowo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya