Hidayat Nur Wahid Tak Berencana Mengubah UUD 1945

Terpilih sebagai Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengaku tak berniat mengubah UUD 1945, terutama menyangkut Pembukaan dan Pasal 29. Yang terpenting adalah melaksanakan semua yang ada dalam UUD 1945.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Okt 2004, 05:16 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak berniat mengubah Undang-Undang Dasar 1945, terutama menyangkut Pembukaan dan Pasal 29. Daripada mengamendemen UUD 1945, mending mengutamakan pelaksanaan seluruh semangat dan butir-butir yang ada di dalam UUD 1945. Demikian dikatakan Hidayat di Jakarta, Rabu (6/10) malam [baca: Hidayat Nur Wahid Ketua MPR].

Menurut Hidayat, Pasal 29 tentang Agama harus dipahami secara konstruktif. Pada dasarnya, setiap agama menolak praktik-praktik tak bermoral, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hidayat melontarkan pernyataan itu untuk menepis kekhawatiran bahwa sebagai Ketua MPR dia akan membuka jalan untuk mengubah Pembukaan atau mengamendemen Pasal 29 UUD 1945. "Saya hanya menegaskan bahwa bagaimana kami mengajak seluruh komponen bangsa, para pemimpin, untuk melaksanakan butir-butir yang tersurat maupun tersirat dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945," kata Hidayat.(SID/Miko Toro dan Budi Sukmadianto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya