Pedagang Pasar Tanahabang Masih Keberatan

Pedagang Pasar Tanahabang beralasan bahwa kios mereka masih layak dan masih memiliki hak pakai. Mereka yang berada di Blok B, C, dan D memiliki hak pakai selama 30 tahun. Khusus Blok E berakhir pada 2007.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Okt 2004, 13:27 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Silang pendapat antara Pemerintah DKI Jakarta dan pedagang soal rencana renovasi Blok B, C, D, dan E Pasar Tanahabang, Jakarta Pusat, tidak mengganggu aktivitas perdagangan. Meski demikian, para pedagang di empat blok itu tetap keberatan dengan rencana pemda dan PD Pasar Jaya merenovasi pasar.

Kepada SCTV, baru-baru ini, sebagian pedagang mengatakan, kios mereka masih layak dan masih memiliki hak pakai. Namun, sejauh ini, belum ada kejelasan dari pemda dan PD Pasar Jaya mengenai penggantian hak pakai yang mereka miliki [baca: Dialog Pembongkaran Pasar Tanahabang Buntu].

Para pedagang di Blok B, C, dan D memiliki hak pakai selama 30 tahun dan akan habis antara akhir tahun ini hingga tahun depan. Sementara hak pakai di Blok E lamanya 20 tahun yang baru berakhir pada 2007. "Setuju, ya, setuju, asal waktunya tidak cepat aja," kata Mando, salah seorang pedagang.

Para pedagang belum mengetahui ke mana akan pindah selama renovasi dilakukan. Sebab, Blok A yang seharusnya menjadi tempat penampungan sementara hingga kini belum selesai dibangun. Mereka juga mengeluhkan omzet perdagangan yang turun hingga 50 persen karena pembeli mengira para pedagang tak lagi berjualan.(AIS/Ariyo Ardi dan Eko Purwanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya