Basri Sangaji Dimakamkan

Jenazah Basri Sangaji dimakamkan di TPU Desa Rohumoni, Haruku, Maluku Tengah, Maluku. Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memeriksa sembilan saksi untuk segera mengungkap kasus pembunuhan Basri.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Okt 2004, 18:58 WIB
Liputan6.com, Maluku Tengah: Basri Sangaji, tokoh pemuda asal Ambon, Maluku, korban pembunuhan di Jakarta, dikubur di Tempat Pemakaman Umum Desa Rohumoni, Haruku, Maluku Tengah, Rabu (13/10) sekitar pukul 13.00 WIT. Jenazah Basri dibawa ke liang kubur diiringi hampir seluruh warga desa yang mengenakan pakaian adat tanda berkabung.

Sebelum dimakamkan, jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah Maluku yang dipimpin Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu sempat menyampaikan belasungkawa di rumah duka. Warga desa juga mengaku kehilangan karena almarhum memiliki jiwa sosial tinggi. Selama ini, menurut mereka, Basri kerap membantu, seperti membangun sejumlah fasilitas umum di Desa Rohumoni.

Basri tewas dikeroyok sekitar 15 orang di Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan, Selasa dini hari silam. Hotel tempat terbunuhnya cucu pahlawan nasional A.M. Sangaji ini masih dijaga polisi. Demikian pula kamar tempat korban menginap masih terpasang garis polisi. Basri tewas dengan luka tusukan di sekujur tubuh [baca: Jenazah Basri Sangaji Diterbangkan ke Ambon].

Kasus itu kini ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sebelumnya, kasus ini ditangani Kepolisian Sektor Kebayoran Baru, Jaksel. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mathius Salempang, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi untuk mengembangkan kasus ini. Mathius belum bisa memastikan pembunuhan Basri terkait dengan kasus penyerangan terhadap sejumlah kelompok di Jakarta, beberapa waktu silam.

Awal Maret silam, diskotik Stadium di Jakarta Barat diserang sekelompok orang. Dalam peristiwa ini dua orang tewas dan enam lainnya terluka [baca: Diskotek Stadium Diserang, Dua Orang Tewas]. Penyerbuan diduga buntut keributan antara seorang pengunjung dengan petugas kemananan dua hari sebelumnya. Esoknya, polisi memeriksa 29 pemuda yang diduga terlibat. Tujuh belas di antaranya lalu ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki senjata tajam [baca: Tersangka Penyerangan Diskotik Stadium Sebanyak 24 Orang].

Pada persidangan kasus penyerbuan Diskotik Stadium di Pengadilan Negeri Jakbar, 9 Juni silam, sekelompok pemuda tak dikenal menyerang kelompok pemuda lainnya. Seorang tewas dan dua lainnya terluka parah terkena sabetan senjata tajam dalam kerusuhan ini. Sidang yang seharusnya menghadirkan saksi terpaksa ditunda [baca: Sidang Penyerangan Diskotik Stadium Rusuh].(ZAQ/Fajar Ilham dan Hengki Rahman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya