Balai POM Merazia Makanan dalam <i>Parcel</i>

Balai POM Provinsi Lampung menemukan sejumlah produk makanan dalam parcel yang telah melewati masa kedaluwarsanya. Delapan produk makanan bahkan belum terdaftar di BPOM dan Departemen Kesehatan.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Okt 2004, 14:40 WIB
Liputan6.com, Bandar Lampung: Balai Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Lampung merazia sejumlah pasar swalayan dan toko di Bandar Lampung, baru-baru ini. Operasi ini difokuskan untuk mengecek kelayakan dan masa kedaluwarsa produk makanan dalam kemasan parcel.

Dalam razia itu, tim menemukan delapan produk makanan dan minuman asal Thailand, Malaysia, dan Cina yang tidak terdaftar di BPOM dan Departemen Kesehatan. Selain kualitas dan mutu yang belum teruji Depkes, berberapa produk tersebut telah melampaui batas masa aman untuk dikonsumsi.

Operasi serupa digelar di Banyumas, Jawa Tengah. Dalam razia yang dilakukan tim gabungan BPOM Jateng dan Dinkes Kabupaten Banyumas, ditemukan puluhan jenis makanan yang sudah kedaluwarsa di sejumlah pasar tradisional dan pertokoan. Beberapa di antaranya adalah minyak goreng dalam kemasan yang rusak, susu dalam kaleng yang sudah berkarat, dan berbagai jenis minuman ringan yang kemasannya juga telah berkarat.(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya