Mabes Polri Akan Menyidik Lagi M.A. Rachman

Penyidikan baru dapat dilakukan saat ini setelah Rachman tak lagi menjabat Jaksa Agung. Sebelumnya, penyidikan tersendat karena Polri tidak mendapat izin dari Presiden Megawati Sukarnoputri.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Okt 2004, 18:52 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Markas Besar Polri kembali akan menyidik dugaan korupsi mantan Jaksa Agung M.A. Rachman. Kasus ini menyangkut kepemilikan rumah di Graha Cinere, Jakarta Selatan, senilai Rp 2,2 miliar dan deposito Rp 800 juta yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung di Jakarta, Jumat (29/10).

Suyitno menjelaskan, penyidikan baru dapat dilakukan saat ini setelah Rachman tak lagi menjabat Jaksa Agung, sehingga Polri tak perlu meminta izin presiden. Sebelumnya, penyidikan tersendat karena tidak mendapat izin Presiden Megawati Sukarnoputri. Namun, Suyitno belum bisa memastikan waktu pemanggilan Rachman. "Mudah-mudahan dalam waktu cepat. Dulu [semasa Rachman aktif] kita menunggu persetujuan presiden," kata Suyitno [baca: Rachman Bisa Dijerat Kasus Pemalsuan Dokumen].

Tak cuma kasus M.A. Rachman. Dalam waktu dekat, Suyitno mengungkapkan, pihaknya akan melimpahkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh kepada kejaksaan. Menurut Suyitno, hingga saat ini berkas pemeriksaan Puteh telah rampung sekitar 90 persen.(DEN/Nina Bahri dan Bondan Wicaksono)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya