Liputan6.com, Jakarta: Kenaikan tarif bus selama arus mudik dan arus balik Lebaran banyak dikeluhkan penumpang pada kelas bisnis dan eksekutif, karena melebihi ketentuan. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Dadan Irawan Sarpingi, hal itu disebabkan tarif pada bus kelas nonekonomi, tidak ditetapkan secara mutlak, melainkan hanya disesuaikan dengan mekanisme pasar.
Saat ditemui oleh SCTV di Jakarta, baru-baru ini, Dadan berjanji akan memberi sanksi bagi oknum yang terbukti menaikkan tarif tiket kelas nonekonomi dari ketentuan yang berlaku. "Kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh kru kami atau agen, perlu ditindak sesuai dengan berat tidaknya pelanggaran," kata Dadan.
Lebih lanjut Dadan mengatakan, pengaturan tarif angkutan perhubungan darat saat ini memang masih belum sempurna. Rencananya, pemerintah, Organda, dan Komisi V DPR akan menggodok ketentuan tarif angkutan darat yang akan disusun sesuai dengan jarak tempuh. Semakin jauh jarak tempuh, maka semakin mahal tarif yang akan ditetapkan.(JUM/Rike Amru dan M. Guntur)
Saat ditemui oleh SCTV di Jakarta, baru-baru ini, Dadan berjanji akan memberi sanksi bagi oknum yang terbukti menaikkan tarif tiket kelas nonekonomi dari ketentuan yang berlaku. "Kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh kru kami atau agen, perlu ditindak sesuai dengan berat tidaknya pelanggaran," kata Dadan.
Lebih lanjut Dadan mengatakan, pengaturan tarif angkutan perhubungan darat saat ini memang masih belum sempurna. Rencananya, pemerintah, Organda, dan Komisi V DPR akan menggodok ketentuan tarif angkutan darat yang akan disusun sesuai dengan jarak tempuh. Semakin jauh jarak tempuh, maka semakin mahal tarif yang akan ditetapkan.(JUM/Rike Amru dan M. Guntur)