Menkeu: Reksadana Bank Global Tak Dijamin Pemerintah

Menteri Keuangan Yusuf Anwar mengatakan, hanya dana nasabah Bank Global yang disimpan dalam bentuk tabungan yang dijamin pemerintah. Dana nasabah dalam bentuk reksadana Prudence tak dijamin.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Des 2004, 15:23 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah hanya menjamin dana nasabah Bank Global yang disimpan dalam bentuk tabungan. Sedangkan dana yang diinvestasikan dalam bentuk reksadana Prudence tak termasuk dalam program penjaminan pemerintah. Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Yusuf Anwar usai membuka rapat kerja nasional Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara di Gedung Depatemen Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/12).

Sejauh ini, belum diketahui jumlah dana nasabah yang diinvestasikan dalam bentuk reksadana. Namun, diperkirakan dana nasabah Bank Global secara keseluruhan dalam berbagai produk jumlahnya sekitar Rp 1 triliun.

Kuat dugaan, kebijakan ini berkaitan dengan kasus dugaan reksadana fiktif yang dialihkan dalam bentuk deposito. Padahal, soal reksadana itulah yang menjadi sorotan utama masalah Bank Global. Senin kemarin, Yusuf sempat mengatakan bahwa para nasabah Bank Global tak usah khawatir dengan dananya karena dijamin pemerintah [baca: Menkeu: Simpanan Nasabah Bank Global Aman].

Setelah Bank Global dibekukan, pemerintah segera membentuk tim pengelola sementara dan unit pelaksana program penjaminan dana nasabah tabungan. Tim pengelola sementara itu terdiri dari pejabat Bank Indonesia dan tim likuidasi. Pembekuan bertujuan untuk melengkapi kembali data dan dokumen yang dihilangkan direksi dan pejabat eksekutif Bank Global [baca: Bank Global Dibekukan].

Pemerintah kini masih berupaya mengikat aset para pemegang saham, termasuk mencegah penghilangan dokumen nasabah dan pencekalan sejumlah pejabat Bank Global. Namun, Direktorat Imigrasi belum melakukan usaha pencegahan dan penangkalan terhadap sejumlah pejabat Bank Global yang kemungkinan mencoba kabur ke luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi Iman Santoso mengatakan, pihaknya telah menerima surat cekal dari Polri. surat itu diterbitkan setelah pihak BI mengajukannya kepada polri. Namun, menurut hukum yang berlaku, Polri hanya memiliki kewenangan pengajuan cekal selama 14 hari. "Selebihnya, itu adalah wewenang kejaksaan," kata Iman. Iman menambahkan, bila kejaksaan menerbitkan cekal, maka akan berlaku sedikitnya satu tahun.

Polri juga telah menetapkan delapan karyawan Bank Global sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pengaliran dana secara fiktif. Mereka juga diduga memegang peranan penting dalam upaya penghilangan data-data nasabah. Sejauh ini, polisi belum mau menyebutkan nama-nama para tersangka. Satu-satunya tersangka yang diketahui saat ini adalah Direktur Bank Global Irawan Salim.

Kepastian status kedelapan karyawan Bank Global diketahui setelah Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah manajer dan karyawan Bank Global. Sebelumnya, BI mendengar informasi bahwa manajemen Bank Global akan melarikan dan menghilangkan dokumen-dokumen nasabah sebanyak dua truk [baca: Dokumen dan Manajer Bank Global Diperiksa Polri].

Sementara itu suasana di Menara Global (Kantor Pusat Bank Global) sepi. Hingga Selasa siang, belum terlihat adanya nasabah yang mendatangi kantor bank tersebut. Kondisi serupa juga terjadi di Kantor Cabang Bank Global di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Sedangkan di pintu dan tembok-tembok Kantor Bank Global, tertempel pemberitahuan bagi nasabah. Pengumuman ini terkait pembekuan sementara kegiatan Bank Global. Meski demikian, karyawan Bank Global diharuskan masuk kerja. Mereka kini tengah mempersiapkan diri dan menunggu kedatangan tim pemeriksa dokumen dari BI.

Kantor ini juga masih dijaga ketat polisi dan satuan pengamanan gedung. Selain memeriksa setiap kendaraan, para petugas keamanan juga mempertanyakan tujuan kunjungan setiap orang yang akan memasuki kantor. Selain itu, wartawan dilarang meliput masuk ke areal gedung. Menurut pihak satpam, penjagaan diperketat atas perintah pengelola Menara Global. Alasannya, peliputan wartawan dapat mengganggu kegiatan penyewa ruangan kantor lainnya di Menara Global.(OZI/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya