Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi aset PT Arthaloka Indonesia, Rabu (15/12). Namun, proses eksekusi diprotes sejumlah pegawai PT Taspen. Sempat terjadi dorong-mendorong antara polisi sebagai eksekutor PN Jakpus dan karyawan PT Taspen di halaman Gedung Arthaloka, Jakarta. Beberapa karyawan juga mengunci pagar gedung. Namun, pihak eksekutor berhasil membuka paksa pintu pagar.
Eksekusi aset Arthaloka ini berdasarkan putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan PT Mahkota Real Estate. Sebelumnya, PT Mahkota meminta Arthaloka mengembalikan aset yang diambil PT Arthaloka. Namun, PT Arthaloka tetap menyatakan seluruh aset perusahaan adalah milik negara yang tak bisa disita.
Kasus ini berawal dari sengketa penyewaan lahan Kompleks Gedung Arthaloka yang terjadi antara PT Taspen dan PT Mahkota. Dalam keputusan pengadilan sebelumnya, PT Taspen dinyatakan menang atas sengketa tersebut. Namun, Probosutedjo tak puas dengan keputusan itu dan mengajukan banding. Dalam keputusan banding beberapa waktu lalu, adik mantan Presiden Soeharto itu memenangkan sengketa sehingga dilakukan eksekusi.
Kuasa hukum Arthaloka, Erwin Kalo, mengatakan, Probosutedjo mewakili PT Mahkota sebagai direktur utama. Namun, dia mengatakan, dirinya tak mengetahui jika ada pengalihan dirut PT Mahkota kepada Probosutedjo. Tanah seluas 16 ribu meter persegi dari 23 ribu meter persegi yang akan disita adalah milik Dirut PT Mahkota sebelumnya, Widodo Sukarno. Widodo dihukum 14 tahun penjara karena kasus korupsi.(DNP/Yosie Harria dan Suhanda)
Eksekusi aset Arthaloka ini berdasarkan putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan PT Mahkota Real Estate. Sebelumnya, PT Mahkota meminta Arthaloka mengembalikan aset yang diambil PT Arthaloka. Namun, PT Arthaloka tetap menyatakan seluruh aset perusahaan adalah milik negara yang tak bisa disita.
Kasus ini berawal dari sengketa penyewaan lahan Kompleks Gedung Arthaloka yang terjadi antara PT Taspen dan PT Mahkota. Dalam keputusan pengadilan sebelumnya, PT Taspen dinyatakan menang atas sengketa tersebut. Namun, Probosutedjo tak puas dengan keputusan itu dan mengajukan banding. Dalam keputusan banding beberapa waktu lalu, adik mantan Presiden Soeharto itu memenangkan sengketa sehingga dilakukan eksekusi.
Kuasa hukum Arthaloka, Erwin Kalo, mengatakan, Probosutedjo mewakili PT Mahkota sebagai direktur utama. Namun, dia mengatakan, dirinya tak mengetahui jika ada pengalihan dirut PT Mahkota kepada Probosutedjo. Tanah seluas 16 ribu meter persegi dari 23 ribu meter persegi yang akan disita adalah milik Dirut PT Mahkota sebelumnya, Widodo Sukarno. Widodo dihukum 14 tahun penjara karena kasus korupsi.(DNP/Yosie Harria dan Suhanda)