Menhan: Kasus Sampit Tanggung Jawab Kepolisian

Penanganan kasus kerusuhan di Sampit dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah, adalah tanggung jawab kepolisian bukan tanggung jawab TNI. Elite politik diimbau untuk menahan diri.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Mar 2001, 12:54 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Pertahanan Mahfud M.D. menyatakan, penanganan konflik di Sampit dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menjadi tanggung jawab kepolisian. Kendati demikian, kepolisian bisa meminta bantuan TNI untuk mengatasi kemelut tersebut. Penegasan itu disampaikan Mahfud seusai melantik 42 pejabat eselon di lingkungan Dephan, Jumat (9/3).

Mahfud merasa perlu menjelaskan hal tersebut karena beredar tudingan bahwa yang bertanggung jawab mengatasi kerusuhan yang menelan korban tewas dari etnis Madura dan Dayak itu adalah TNI. Menurut Mahfud, tudingan itu tak beralasan karena yang mengurusi masalah kerusuhan tersebut adalah kepolisian. Sedangkan kepolisian, lanjut Mahfud, kini sudah tidak lagi berada di bawah naungan Dephan.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Utusan Golongan DPR Feisal Tamin menyatakan, kerusuhan di Kalimantan Tengah adalah bentuk dari kekeliruan pemerintah dalam mengelola keragaman suku, budaya, maupun agama. Namun, agar kasus tersebut tak berlarut-larut, elite politik diimbau untuk menahan diri. Sedangkan pemerintah diimbau untuk mengoreksi kembali seluruh kebijakan pembangunan.(YYT/Gatot Budi Santoso)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya