Menjadi Tersangka, Adiguna Sutowo Ditahan

Penetapan tersangka untuk Adiguna berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang melihat langsung penembakan terhadap Yohannes. Adik kandung pengusaha Pontjo Sutowo itu tetap menolak tuduhan.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Jan 2005, 19:18 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Adiguna Sutowo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Yohannes Brachmans Haerudy Natong. Status tersangka ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metro Jaya yang memeriksa Adiguna selama delapan jam di Ruang Jatanras Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (2/1). Selanjutnya, adik kandung pengusaha Pontjo Sutowo itu ditahan di sel tahanan Mapolda Metro Jaya.

Penetapan status tersangka terhadap putra bekas Direktur Utama Pertamina, almarhum Ibnu Sutowo, ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa penembakan terhadap Yohannes di Bar Fluid, Hotel Hilton, Jakarta Pusat, Sabtu silam [baca: Adiguna Sutowo Diperiksa di Polda Metro Jaya]. Namun menurut pengacara Adiguna, Amir Karyatin, kliennya tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Adiguna yang dikenal sebagai pereli nasional itu tetap membantah menembak Yohannes hingga tewas.(DEN/Raditya Wicaksono dan Daeng Tanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya