Tujuh Prajurit Kodam Sriwijaya Dipecat

Ketujuh anggota TNI yang dipecat masing-masing terlibat penjambretan, ikut menjadi penadah sepeda motor hasil curian, penyalahgunaan psikotropika, dan desersi. Mereka diberhentikan secara tidak hormat.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Jan 2005, 06:35 WIB
Liputan6.com, Palembang: Tujuh anggota TNI Komando Daerah Militer II/Sriwijaya yang terlibat berbagai tindak kriminal dan desersi diberhentikan secara tidak hormat, baru-baru ini. Sersan Dua Indra Prihanto dan Prajurit Satu Ramadan Abu, misalnya. Keduanya terbukti bersalah karena terlibat kasus penjambretan. Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan, memvonis mereka hukuman 11 bulan penjara.

Anggota TNI lain yang diberhentikan adalah Serda Tri Sandi Putra, personel Resimen Induk Kodam (Rindam) II/Sriwijaya. Tri terlibat penyalahgunaan psikotropika. Adapun Sersan Satu Sugiono dari Rindam II/Sriwijaya dan Prajurit Dua Suprapto dari Yonif 200 Raider dikeluarkan karena desersi.

Sedangkan Praka Novri Markis diberhentikan karena menjadi penadah sepeda motor hasil curian. Menurut Panglima Daerah Militer II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Syahrial Peliung, pemecatan itu dilakukan sebagai pelajaran bagi anggota TNI lainnya.(AIS/Ajmal Rokian)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya