Bukti Baru Memberatkan Adiguna Sutowo

Bukti baru yang menyebutkan tersangka Adiguna Sutowo tidak menggunakan narkoba dinilai menguntungkan pihak korban penembakan. Temuan itu malah akan memberatkan Adiguna karena berarti membunuh secara sadar.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Feb 2005, 09:24 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kuasa hukum almarhum Yohanes Brachmans Haerudy Natong atau Rudy, Ardy Mbalembout, menilai temuan baru Puslabfor Mabes Polri justru menguntungkan kliennya. Dengan tidak ditemukannya kandungan psikotropika pada tersangka Adiguna Sutowo menjadikan kasus pembunuhan itu tidak membias. Pernyataan Ardy itu dikemukakan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/2).

Menurut Ardy, dengan tidak ditemukannya unsur narkotik dan obat-obatan berbahaya dalam tubuh Adiguna, berarti tersangka membunuh dengan sadar. "Penemuan itu justru memberatkan Adiguna dan menguntungkan klien kami," kata Ardy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Adiguna tersangka penembakan Rudy yang bekerja di bar kawasan Holten Hilton, Jakarta Pusat, negatif menggunakan narkoba. Kesimpulan itu ditemukan setelah polisi memeriksa kuku dan rambut Adiguna.

Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung, hasil tes yang dilakukan kali ini memang berbeda dengan hasil tes urine maupun darah yang dilakukan sebelumnya. Namun, Suyitno enggan menjelaskan lebih lanjut alasan yang menyebutkan hasil tes kuku dan rambut tersebut bisa berbeda dengan pemeriksaan darah dan urine [baca: Adiguna Dinyatakan Negatif Narkoba].(YYT/Zulkarnaen dan Yon Helfi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya