Liputan6.com, Semarang: Sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan 11 mantan anggota DPRD Kota Semarang digelar Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/2). Ketua jaksa penuntut umum yang juga Kepala Kejari Semarang, Sudibyo, menyatakan, kesalahan terdakwa adalah mengabaikan permintaan evaluasi dari Gubernur Jateng terhadap pos operasional Dewan. Kesebelas bekas anggota Dewan ini adalah terdakwa kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp 2,4 miliar [baca: Saksi Korupsi Mantan Anggota DPRD Semarang Diperiksa].
Sidang yang berlangsung dalam pengamanan ketat ini dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama menghadirkan tiga mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, masing-masing Ismoyo Soebroto, Abdul Syukur Ghanny, dan Humam Mukti Azis.
Sedangkan sesi kedua menghadirkan empat terdakwa yang semuanya mantan anggota Komisi C yaitu, Faturrahman, Santoso Hutomo, Agustina Wilujeng, dan Hindarto Handoyo. Di sesi terakhir, menghadirkan empat terdakwa dari Panitia Anggaran Rumah Tangga: Sujianto, Sonhaji Zaenuri, Tohir Sandirjo, dan Suprihadi.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)
Sidang yang berlangsung dalam pengamanan ketat ini dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama menghadirkan tiga mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, masing-masing Ismoyo Soebroto, Abdul Syukur Ghanny, dan Humam Mukti Azis.
Sedangkan sesi kedua menghadirkan empat terdakwa yang semuanya mantan anggota Komisi C yaitu, Faturrahman, Santoso Hutomo, Agustina Wilujeng, dan Hindarto Handoyo. Di sesi terakhir, menghadirkan empat terdakwa dari Panitia Anggaran Rumah Tangga: Sujianto, Sonhaji Zaenuri, Tohir Sandirjo, dan Suprihadi.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)