KSDA Riau Menjaring Truk Penyelundup Kayu Ilegal

Dalam dua bulan terakhir tertangkap tujuh kontainer dan enam tronton pengangkut kayu gelondongan tanpa dokumen resmi. Polres Batulicin, Kalsel, menangkap lima truk berisi kayu meranti.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Mar 2005, 13:24 WIB
Liputan6.com, Pekanbaru: Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau gencar membongkar kasus illegal logging. Dalam gelar perkara di Pekanbaru, baru-baru ini, KSDA membeberkan telah menangkap tujuh kontainer pengangkut kayu olahan siap ekspor dan enam truk tronton berisi kayu gelondongan. Barang bukti yang disita berjumlah ribuan kubik kayu.

Maraknya penyelundupan kayu di Riau diduga ulah penebang liar yang seenaknya membabat hutan lindung Rimbang Baling dan Taman Nasional Teso Nilo. Sejauh ini, polisi menahan 21 sopir truk untuk dimintai keterangan. Namun, pemilik kayu selundupan itu masih belum terungkap.

Di Kalimantan Selatan, jajaran Kepolisian Resor Batulicin juga menjaring lima truk berisi kayu gelondongan jenis meranti. Polisi menyita sedikitnya 63 meter kubik kayu dalam operasi yang diadakan sejak satu bulan silam. Kayu ilegal rencananya diangkut dari Desa Mantawa, kawasan Hutan Mangkal Api ke Pulau Jawa melalui Batulicin. Seorang pemilik truk bernama Usup ditahan.(KEN/Yusril Ardanis dan Pris Simon)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya