Sembilan WNA Ditahan Karena Memakai Paspor Palsu

Sembilan WNA yang ditahan terdiri dari tujuh warga Cina dan dua warga Korsel. Ketujuh warga Cina hendak bekerja di Italia dengan diselundupkan dua warga Korsel. Mereka kini dikarantina di Ditjen Imigrasi.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Mar 2005, 02:33 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi menahan sembilan warga negara asing karena menggunakan paspor palsu. Mereka terdiri dari tujuh warga Cina dan dua warga Korea Selatan. "Ternyata dua orang ini anggota sindikat yang mau memberangkatkan orang-orang RRC ini ke Italia dengan menggunakan paspor palsu," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi M. Indra di Jakarta, Kamis (17/3).

Menurut Indra, ketujuh warga negara Cina itu terbukti menggunakan paspor palsu saat memasuki Indonesia dua pekan silam. Mereka mengaku hendak pergi ke Italia untuk bekerja. Pihak Ditjen Imigrasi menduga penyelundupan ini didalangi warga Korsel yang ditangkap saat bersamaan. Apalagi, kedua orang itu telah dua kali berusaha menyelundupkan tenaga kerja ilegal melalui Indonesia, dua tahun silam. Namun saat itu mereka ditolak masuk Indonesia.

Sejauh ini, Ditjen Imigrasi sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Korsel di Jakarta untuk membahas langkah selanjutnya. Kesembilan warga asing itu kini dikarantina di Kantor Ditjen Imigrasi sebelum dideportasi.(YAN/Grace Natalie dan Dwi Guntoro)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya