Gereja Tugu, Peninggalan Portugis yang Terabaikan

Gereja Tugu di Kecamatan Koja, Jakut adalah bangunan peninggalan Portugis yang masih dijaga keasliannya oleh warga setempat. Pemerintah tak memberikan perhatian pada bangunan yang sudah dijadikan cagar budaya ini.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Mar 2005, 07:01 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Gereja Tugu di Jalan Raya Gereja Tugu Bo, 20, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, adalah bangunan peninggalan bangsa Portugis. Bentuk asli bangunan yang berusia lebih dari dua abad ini masih dipertahankan. Hingga kini, Gereja Tugu masih tetap dipakai umat Kristen keturunan Portugis yang sudah berbaur dengan warga Jakarta lainnya.

Pada pertengahan abad ke-17, sejumlah prajurit Portugis yang ditawan Belanda mendapatkan suaka politik di sebuah rawa di pinggiran Jakarta yang sekarang dikenal dengan Kampung Tugu. Komunitas Portugis ini menjadi cikal bakal kampung tersebut. Mereka kini sudah berbaur dengan warga setempat.

Gereja Tugu dibangun pada 1744 di atas lahan seluas 1,42 hektare. Tanah tersebut adalah hibah dari seorang juragan tanah asal Belanda Yustinus Vienk. Pembangunan gereja ini dibuat sebagai pengganti gereja yang dihancurkan pada 1740 dalam peristiwa pemberontakan Cina di Batavia. Gereja Tugu selesai dibangun dan diresmikan pada 1748.

Gereja Tugu memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan gereja lain. Sejumlah perabotan seperti meja altar gereja dan tempat duduk pejabat gereja yang berarsitektur Portugis tetap dijaga keasliannya. Tak hanya itu, peralatan beribadah seperti tempat air suci untuk permandian, tempat persembahan, dan cawan perjamuan yang terbuat dari perak yang secara keseluruhan berusia lebih dari dua abad dipertahankan. Peralatan beribadah ini masih dipergunakan pada perayaan khusus Natal atau Paskah.

Sayangnya, peraturan pemerintah untuk tidak mendirikan bangunan di sekitar cagar budaya tidak dipedulikan masyarakat. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. "Desa Tugu dilindungi oleh UU museum dan sejarah, radius 600 meter dari Tugu itu tidak boleh dibangun," kata Ketua Ikatan Keluarga Besar Tugu Andre Michels.

Seiring berjalannya waktu dan pergantian pemerintahan, UU tersebut tidak berjalan dan sejumlah bangunan terus didirikan hingga memadati Kampung Tugu. Bahkan, pemerintah sama sekali tidak memperhatikan gereja yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya ini. Hanya umat setempat yang bersedia memelihara gereja yang sudah termakan zaman ini.(DNP/Joy Astro dan Amar Dujarwadi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya