Hamzah Haz Belum Bisa Menentukan Sikap

Ketua Umum PPP Hamzah Haz belum dapat mengambil tindakan atas pembukaan paksa Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakpus. Sebaliknya, menurut Ketua DPP PPP Zarkasih Nur tindakan itu tak menyalahi hukum.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Apr 2005, 08:53 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Hamzah Haz belum dapat mengambil sikap atas pembukaan paksa kantor Dewan Pimpinan Pusat di Jalan Diponegoro 60, Jakarta Pusat, Jumat silam. Namun ia menyatakan tidak sepakat dengan aksi yang dilakukan sejumlah kader PPP yang dipecat pimpinan Emron Pangkapi, Wakil Sekretaris Jenderal PPP itu. "Belum ada, kan biasa kalo ada salah tanggap," ujar Hamzah di Jakarta, baru-baru ini [baca: Kantor DPP PPP Dibuka Paksa].

Mengenai hal ini, Ketua DPP Zarkasih Nur yang satu kubu dengan Emron mengatakan, membongkar paksa Kantor DPP PPP tidak menyalahi hukum. Sebab, dilakukan atas sepengetahuan polisi. "Tapi kita kan manggil polisi untuk membukanya, supaya legal," kata Zarkasih. Ketika itu usai membuka paksa kantor, sejumlah pengurus PPP yang dipecat menggelar rapat pleno [baca: Hamzah Haz Direkomendasikan Dipecat].

Meski demikian, dalam waktu dekat pengurus harian pusat PPP berencana mengadakan pertemuan dengan lima anggota partai berlambang kabah pro-Silarutahmi Nasional. Upaya itu dilakukan untuk membahas konflik internal partai.(AIS/Vivi Waluyo dan Bondan Wicaksono)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya