Puteh Divonis 10 Tahun

Puteh dinyatakan bersalah dan terlibat kasus korupsi dalam pembelian helikopter Mi-2 buatan Rusia. Vonis 10 tahun buat Puteh lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Apr 2005, 19:58 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Gubenur nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (11/4) siang. Puteh dinyatakan bersalah dan terlibat kasus korupsi dalam pembelian helikopter Mi-2 buatan Rusia.

Vonis lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut delapan tahun penjara. Tapi saat vonis dibacakan, Puteh tak hadir di persidangan. Dia sakit. Sidang juga diwarnai aksi walkout kuasa hukum Puteh. Mereka menganggap pembacaan vonis tak sah karena tidak dihadiri terdakwa.

Pembacaan vonis ini sebenarnya molor dari jadwal. Sedianya vonis sudah dibacakan pekan silam. Majelis hakim menunda pembacaan vonis karena Puteh sakit dan harus istirahat [baca: Puteh Sakit, Vonis Ditunda].(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya