Liputan6.com, Jakarta Gelaran Asian Games dan Asian Para Games 2018 selain dapat dimanfaatkan sebagai ajang unjuk gigi kesuksesan Indonesia menyelenggarakan pesta olahraga bertaraf internasional, juga dapat dijadikan momentum kebangkitan prestasi atlet-atlet Indonesia di ajang dunia.
Menko PMK, Puan Maharani mengatakan rencana pelatihan performa tinggi dan anggarannya supaya dapat diselesaikan Bulan Desember nanti agar antara Januari – Februari tahun depan 2018 dapat segera dimanfaatkan guna menghindari segala hambatan seperti di masa lalu.
"Kita jadi dapat berkonsentrasi penuh terhadap prestasi atlet Indonesia yang berlaga di Asian Games nanti sesuai rencana,” tandas Menko PMK dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri beberapa waktu lalu.
Advertisement
RTM Rabu pagi ini dihadiri oleh Menpora, Imam Nahrowi; Jajaran KONI Pusat; Perwakilan Setkab; Perwakilan Kantor Satwapres; Staf Khusus Menko PMK; Plt. Deputi bidang Koordinasi Kebudayaan, I Nyoman Shuida; Undangan lainnya dan media massa.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada 19 Oktober 2017 lalu.
“Perpres ini keluar pada dasarnya untuk menyikapi prestasi atlet pada Sea Games 2017 lalu. Melalui Perpres ini kita semua berharap banyak terobosan yang dapat kita lakukan termasuk tindak lanjut dari evaluasi pada waktu sebelumnya," ujar Puan Maharani.
Menko PMK dalam arahannya meminta agar para atlet Indonesia kembali digugah semangat berprestasinya demi Indonesia dan menorehkan catatan prestasi menggembirakan di ajang Asian Games nanti. Juga, Menko PMK meminta agar segala teknis dan tertib administrasi pembinaan serta pelatihan atlet dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Anggaran pun dapat digunakan secara transparan dan akuntabel.
Dalam Pepres No.95/2017 ditetapkan bahwa Induk Organisasi Cabang Olahraga akan melaksanakan segala ketentuan dalam Perpres dan Komite Olahraga Nasional (KONI) akan bertindak selaku pengawas dan pembantu menteri pelaksana, sementara Menteri Olahraga akan menetapkan kriteria dan kebijakan pengawasan setelah terlebih dulu berkoordinasi dengan Menko PMK.
Segala perumusan dan penetapan kebijakan dalam Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan) setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Adapun upaya peningkatan prestasi olahraga nasional dilakukan dengan kebijakan pengembangan bakat; seleksi atlet dan pelatih; pelatihan performa tinggi; pembinaan kehidupan sosial; pembiayaan; dan pengawasan.
Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi ditujukan kepada Olahragawan potensial yang memiliki prospek mencapai prestasi puncak melalui pembinaan berjenjang, yang didasarkan pada prinsip pembinaan Olahragawan jangka panjang.
Dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal, sekolah olahraga, klub, dan kompetisi. Untuk menunjang pelatihan atlet berprestasi dengan performa tinggi, IPTEK olahraga akan diterapkan sedangkan pelatihan dan anggarannya akan diatur kemudian, begitu pula dengan ketentuan pelatihan performa tinggi.
“Kalau perlu kita lakukan monitoring dan evaluasi pembinaan atlet ini setiap bulan,” tambah Menko PMK lagi dalam arahannya.
Pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi meliputi pemberian penghasilan dan fasilitas; dan pemberian penghargaan olahraga selama mengikuti kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. bagian Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kementerian/lembaga terkait; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
“Semoga Perpres ini dapat dijalankan secara bersama dan bergotong royong, lalu dapat dikoordinasikan dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita masing-masing,” demikian Menko PMK dalam penutupnya.
(*)