Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berjanji bakal memberikan keringanan pembayaran bea keluar mineral bagi perusahaan yang serius membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral.
"Bea keluar itu tetap dibayar, yang serius (bangun smelter) bisa saja diberikan keringanan, seperti diskon-diskon atau keringanan," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomodi Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Komitmen itu diberikan pemerintah merespons protes para produsen tambang terkait tingginya bea keluar yang harus dibayarkan saat akan mengekspor mineral mentah.
Advertisement
Berdasarkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.011/2014, bea keluar yang dikenakan pemerintah bisa mencapai 60%.
Susilo menerangkan, kebijakan pemerintah melarang ekspor mineral dalam bentuk material mentah mulai 12 Januari 2014 ini merupakan bentuk amanat Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara yang harus dijalankan demi menjaga sumber daya alam di Tanah Air.
Jika ada beberapa perusahaan yang menolak, Susilo menilai aksi protes tersebut hanyalah perusahaan-perusahaan yang selama ini melakukan ekspor mineral secara ilegal.
"Memang pasti ribut, tapi yang ribut itu orang yang tidak bertanggung jawab. Katanya ada PHK ya biarin. Untuk sementara, ini demi negara dan anak cucu kita nanti," katanya.
Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.011/2014 pada 11 Januari 2014. Beleid ini mengatur perubahan kedua atas PMK Nomor 75/PMK/011/2012 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan BK dan tarif BK.
Dalam regulasi baru tersebut, bea keluar tembaga naik dari 20% menjadi 25% pada 2014, kemudian naik menjadi 35%-40% pada 2015 serta 50%-60% pada 2016. (Yas/Ndw)