Liputan6.com, Jakarta Bank Mutiara saat ini masih memiliki lima debitur kelas kakap yang diakuinya merupakan debitur yang bermasalah.
Lima perusahaan yaitu PT Selalang Prima Inter, PT Polymer Spectrum sentosa, PT Trio Irama, PT Catur Karya Manunggal dan PT Enerindo.
Dari data terakhir total kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) Bank Mutiara per September 2013 mencapai Rp 1,02 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian besar atau 82,8% senilai Rp 840,21 miliar berasal dari warisan debitur manajemen lama tersebut.
Seakan ingin segera menyelesaikan hal itu, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mutiara Tbk, Rohan Hafas mengaku memberi batas waktu pembayaran kredit yang selama ini macet tersebut.
"Deadline (batas waktu) pembayaran utang pertama pada Juni. Sudah harus dibayarkan. Itu sesuai dengan pembicaraan yang sudah kami lakukan dengan masing-masing debitur tersebut," kata Rohan yang ditulis, Kamis (27/2/2014).
Advertisement
Rohan memaparkan, pembayaran hutang tersebut dimungkinkan untuk dilakukan secara bertahap dengan besaran pembayaran tahap pertama sekitar 30% dari total kreditnya.
"Jika janji pembayaran hutang tidak dipenuhi bahkan pada deadline pertama, maka kami akan langsung bawa ke ranah hukum untuk menyelesaikannya," tegas Rohan.
Menurut Rohan, jalur hukum yang akan digunakan adalah gugatan kepailitan dan juga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Saat ini menejemen Bank Mutiara tengah melakukan pengkajian dan pencocokan jaminan yang diberikan para debitur tersebut terhadap total kredit yang ditanggung masing-masing perusahaan.
Sebagai informasi, Bank Mutiara sempat meminta tambahan modal sekitar Rp 1,2 triliun untuk memenuhi rasio kecukupan modal/capital adequacy ratio (CAR) pada akhir tahun lalu. Perseroan ingin meningkatkan CAR menjadi 14%. Ketika itu, perseroan tidak memenuhi CAR karena kredit macet membesar. (Yas/Ahm)