Liputan6.com, Jakarta Peneliti Indonesian Resourches Studies (IRESS), Marwan Batubara meminta pemerintah lebih adil dalam membuat kebijakan termasuk kebijakan kenaikan royalti.
Pemerintah dikatakan harus melihat kondisi lapangan para pengusaha juga tak hanya berpikir menaikkan royalti demi menggenjot pendapatan. "Saya kira harus ada bahwa keadilan itu harus ditegakkan.," tegas Marwan dalam keterangannya, Kamis (24/2/2014).
Sehingga kata Marwan membuat kebijakan tidak hanya berdasarkan ego sepihak, baik dari sisi pengusaha maupun pemerintah. Sehingga kebijakan itu memiliki dasar.
Tapi yang terpenting kata Marwan, kebijakan yang dibuat pemerintah harus adil untuk semua pihak. Negara mendapat pemasukan, pengusaha juga tak rugi. Â
Royalti untuk pemegang IUP itu disetarakan dengan KK dan PKP2B secara logika memang bisa diterima karena dari sisi postur bisnis tidak bisa disamakan dengan koperasi. Hanya, dari sisi kemampuan bisnis, itu juga harus jadi pertimbangan. "Kalau mereka memiliki sekian ribu hektar berarti mereka itu sudah mampu," tukasnya.
Â
Sebelumnya saat jumpa pers Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia meminta pemerintah tidak terlalu tinggi menaikkan royalti pertambangan mineral dan batubara untuk kontraktor IUP disamaratakan dengan KK dan PKP2B.
Pasalnya jika disamakan dengan pertambangan besar, maka pengusaha tambang kecil akan merasa berat untuk berproduksi. Belum lagi banyaknya pungutan-pungutan liar yang terjadi di lapangan.
"Biasanya pungli terjadi saat proses pengangkutan di jalan. Kalau PKP2B dilindungi kontrak sehingga tidak berani ada yang pungli," ujar Direktur Eksekutif APBI, Supriatna Suhala.
Saat ini kata Supriatna royalti yang dikenakan ke PKP2B adalah 13,5%. "Kita tidak keberatan kalau pemerintah menaikkan royalti, tapi formulasinya tidak sebesar angka tersebut."
Idealnya kata Supriatna, jika harga batubara minimal US$ 100 per ton baru tidak masalah kalau mau dinaikan ke 13,5%.
Belum lagi kata Supriatna, khususnya untuk pemerintah Aceh akan menerapkan Perda (Qanun) Pertambangan Minerba. "Kalau pusat menaikkan, ditambah lagi Qanun Aceh, itu bisa sampai 20,5%. Makin berat jadinya," tegas dia.
Sedangkan menurut Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Aceh mengungkapkan tidak keberatan dengan Qanun (Perda) Pemprov NAD berkaitan dengan royalti pertambangan 3,5%-6% diterapkan.
Asalkan pemerintah pusat tidak menaikkan royalti yang sudah ada khusus untuk pengusaha tambang di Bumi Serambi Mekah tersebut sebesar 3%, 5%, 7%yang bergantung kalori batubara. (Nrm)