Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Compressed Natural Gas Indonesia (APCNGI) mengeluhkan ketidaksamaan harga jual gas untuk kendaraan. Hal ini membuat mereka tidak bisa bersaing dengan perusahaan Bandan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbisnis serupa.
Ketua Umum APCNGI, Robbi Sukardi, mengatakan, PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) menjual harga gas di bawah harga jual para pengusaha tersebut.
"Pertamina atau PGN menjual Rp 3.100 per liter setara premium (LSP). Sedangkan kami Rp. 4.200 per LSP," kata Robi, dalam acara NGV & Infrastructure Indonesia Forum, di Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Menurut Robi, perbedaan harga tersebut disebabkan harga beli gas dihulu yang ditetapkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berbeda-beda.
Para pengusaha tersebut mendapat gas sesuai dengan harga keekonomian sedangkan Pertamina mendapat gas dengan harga maksimum sebesar US$ 4,72 per MMBtu karena ada penugasan langsung dari pemerintah.
"Perbedaan ini karena kami membeli gas hulu dengan harga keekonomian. Berbeda dengan mereka," tuturnya.
Dia mengungkapkan, demi daya saing anggotanya tetap menjual dengan harga yang sama dengan harga jual Pertamina dan PGN, meski mengalami kerugian.
"Mereka tetap jual itu meski harga gas rugi. Kami harus berjalan dengan mensubsidi," pungkasnya. (Pew/Nrm)
Pengusaha SPBG Keluhkan Perbedaan Harga Gas
Asosiasi Pengusaha Compressed Natural Gas Indonesia (APCNGI) mengeluhkan ketidaksamaan harga jual gas untuk kendaraan.
Advertisement