Sukses

Sertifikasi Diakui Eropa, RI Genjot Ekspor Kayu

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia diakui oleh standar European union Timber Regulation (EUTR).

Liputan6.com, Jakarta Kementeian Perdagangan tengah bersuka ria usai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK Indonesia diakui oleh standar European union Timber Regulation (EUTR) atau Kebijakan Perkayuan Uni Eropa. Sistem sertifikasi ini bahkan menjadi yang pertama diakui negara-negara Eropa.

Menjadi satu-satunya negara yang memiliki sertifikasi kayu tersebut, pemerintah pun tak mau kehilangan kesempatan dengan memasang target peningkatan ekspor kayu dan produk kayu ke beberapa negara.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Khrisnamurti mengungkapkan, parlemen Eropa akhirnya meratifikasi SVLK setelah melalui serangkaian proses panjang. Dengan ratifikasi ini,  SVLK secara legal dan otomatis telah menjadi alat verifikasi dan sertifikasi kayu dan produk kayu yang diekspor ke Eropa.

"Dengan sistem ini, daya saing kayu dan produk kayu kita jadi lebih tinggi dibanding dari negara lain. Indonesia akhirnya menjadi yang pertama memiliki sistem sertifikasi sesuai dengan EUTR," bangga dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (28/2/2014).  

Data Kemendah mencatat, total ekspor kayu dan produk kayu Indonesia secara global mencapai US$ 10 miliar sepanjang tahun lalu. Sedangkan khusus ke Eropa, nilai ekspor tercatat mencapai US$ 1 miliar.

Ekspor terbesar di 2013 berasal dari produk kertas yang mencapai US$ 4 miliar. Disusul produk kayu lapis sebesar US$ 2 miliar dan bubur kertas US$ 1,5 miliar.

"Negara tujuan ekspor kayu dan produk kayu kita di tahun lalu, antara lain Jepang senilai US$ 2 miliar, China dengan nilai ekspor US$ 1,5 miliar, serta Eropa dan Amerika Serikat sebesar US$ 1 miliar," rinci Bayu.

Meski menjadi eksportir, Indonesia juga tercatat sebagai importir kayu dan produk kayu dari negara lain. Namun, nilainya jauh lebih rendah dibandingkan nilai ekspor.

"Impor kita untuk kayu dan produk kayu sebesar US$ 3 miliar pada tahun lalu," ucapnya.

Bayu berencana menerapkan sertifikasi yang sama untuk produk yang diimpor Indonesia dalam sistem ini. "Sistem tersebut sedang kita coba terapkan untuk impor, jadi SVLK meminta kayu dan produk kayu yang masuk maupun dijual di Indonesia benar-benar mempunya sertifikat bebas dari ilegal logging," tukas dia. (Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.