Sukses

Bank Kebingungan Jika OJK Bubar

Kalangan perbankan selama ini hanya berharap OJK maupun BI mengeluarkan kebijakan yang mendukung industri keuangan.

Liputan6.com, Jakarta Kabar gugatan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendesak pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah didengar oleh perbankan. Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Budi Gunadi Sadikin memperkirakan pelaku perbankan bakal kebingungan jika lembaga pengawas pengganti Bank Indonesia ini benar-benar dibubarkan.

"Ya kita kan lihat mereka (OJK) baru dipisah dari Bank Indonesia (BI) dan itu membutuhkan waktu lama. Nah kalau sekarang betul-betul dibubarin bagaimana, kita bingung juga," ucapnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Padahal, tambah Budi, perbankan sebetulnya berharap OJK maupun BI dapat menerbitkan aturan yang mendukung industri perbankan. Selama ini, kalangan perbankan sebetulnya hanya berharap adanya kejelasan aturan. "Jangan sering-sering berubah, karena kalau banyak yang berubah bingung juga," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad memilih irit berbicara ketika dimintai tanggapannya soal gugatan tersebut yang mengatasnamakan lembaganya.

Dia mengaku, OJK belum mengambil langkah-langkah untuk menghadapi gugatan TPKEB ke MK. "Belum, kami cuma mengikuti prosesnya. Kan ada prosesnya," tukas Muliaman.

TPKEB sebelumnya menggugat OJK ke MK karena lembaga ini dituding tak memberi manfaat dan malah menjadi parasit ekonomi. Ahmad Suryono dari TPKEB, memandang keberadaan OJK dari aspek kedaulatan ekonomi bangsa dan aspek ketatanegaraan jelas bertentangan dengan konstitusi.

OJK, sambungnya, dilahirkan dari Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 yang merupakan turunan dari UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

"Keberadaan OJK tidak diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 amandemen. Berbeda dengan BI yang ditetapkan berdasar UUD amandemen. Namun kenyataannya kedudukan antara BI dan OJK setara," kata Ahmad.(Fik/Shd)