Liputan6.com, Jakarta Komisi IX DPR menyayangkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar yang secara sepihak mencabut moratorium antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi terkait pengiriman TKI.
Kekecewaan tersebut dilontarkan karena pemerintah tak berkonsultasi dengan DPR dalam penghentian moratorium.
"Pak Muhaimin belum konsultasi dengan kami atau tidak memberi informasi terkait pencabutan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi. Kami sangat menyayangkan itu," tegas Anggota Komisi IX, Okky Asokawati di Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Alasannya, kata Anggota Komisi IX dari PPP itu, pencabutan moratorium tak melihat banyaknya kasus yang menimpa TKI di Arab Saudi yang belum terselesaikan dengan baik. Selain itu, juga termasuk masalah-masalah pra penempatan TKI dan sanksi terhadap PPTKIS nakal.
"Bagaimana Kementerian Luar Negeri bisa mengontrol TKI di sana juga belum terdata dengan baik sehingga dengan dibukanya kembali pengiriman TKI ke luar negeri khususnya ke Arab sebetulnya belum tepat karena masih banyak kasus atau pengaturan di dalam negeri terkait dengan rekrutmen, penempatan dan kerja sama G to G atau P to P antara Indonesia dengan negara penempatan masih belum baik," jelas dia.
Okky mengaku, peraturan yang ada di Indonesia menyebut pengiriman TKI ke luar negeri bisa dilakukan jika sudah ada kerja sama antara pemerintah dengan negara penempatan. "Kami lihat banyak sekali pengiriman calon TKI ke negara penempatan di mana belum ada kerjasama G to G tadi," tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi berencana untuk menandatangani perjanjian bilateral (Memorandum of Understanding/MoU) terkait penempatan dan perlindungan TKI.
Rencananya MoU kedua negara tersebut akan ditandatangani di Riyadh, Arab Saudi. Artinya, moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI ke Arab Saudi itu bakal segera diakhiri.