Sukses

Angkat Outsourcing BUMN, Dahlan : Maaf Itu Tidak Bisa

Dahlan Iskan menegaskan dirinya tak bisa mengintervensi perusahaan dalam persoalan pekerja alih daya.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan didesak untuk segera menyelesaikan persoalan pekerja alih daya (outsourcing) yang sampai saat ini masih banyak digunakan oleh perusahaan pemerintah.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX dengan Menteri BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, para anggota dewan bahkan mendesak Dahlan untuk memerintahkan jajaran direksi BUMN untuk segera melakukan pengangkatan terhadap para karyawan outsourcing-nya.

Menanggapi permintaan tersebut, Dahlan menegaskan permintaan Komisi IX dan para pekerja outsourcing tidak dapat dilaksanakannya. "Menurut saya ada anggapan bahwa seharusnya saya bisa langsung intervensi perusahaan tersebut, saya tidak boleh melakukan itu," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Meski menjabat sebagai pemegang saham seluruh BUMN, Dahlan menyatakan, langkah intervensi yang dilakukannya justru akan membuatnya melanggar Undang-Undang Kementerian BUMN dan peraturan Perusahaan Terbatas (PT). Tak hanya itu, intervensi juga akan mengganggu aksi korporasi sekaligus merugikan perusahaan.

"Kalau mereka perusahaan publik, coba bayangkan akan seperti apa, itu tidak bisa diintervensi," jelasnya.

Untuk memecah kebuntuan, Dahlan Iskan pun menawarkan penyelesaian persoalan outsourcing BUMN dilakukan secara bertahap dan hati-hati.

"Seolah-olah usai ini, semua harus diangkat, itu maaf tidak bisa, itu teknis sekali, itu menyangkut mengenai perusahaan itu sendiri, jadi nanti tetap akan bertahap," pungkasnya. (Yas/Shd)