Sukses

Nasib Pekerja Outsourcing Ditentukan Tiga Bulan Lagi

DPR, Kementerian BUMN, dan Kemenakertrans sepakat untuk membentuk Satgas yang akan menyelesaikan persoalan oustsourcing BUMN.

Liputan6.com, Jakarta Komisi IX DPR RI, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sepakat untuk mentuntaskan persoalan pengangkatan pegawai alih daya (outsourcing) di perusahaan BUMN paling lambat Mei 2014.

Kesepakatan tersebut lahir usai rapat kerja Komisi IX dengan dua kementerian tersebut yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf menjelaskan, penyelesaian pengangkatan seluruh pekerja outsourcing akan dilakukan melalui pembentukan Satuan Petugas (Satgas) bentukan Kementerian BUMN dan Kemenakertrans. Satgas yang akan menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing ini selambat-lambatnya terbentuk 12 Maret 2014.

Satgas ini akan diberikan waktu satu bulan untuk mendata persoalan oustsourcing pegawai BUMN sekaligus mengumumkan hasil kerjanya. Terakhir, Satgas kembali diberikan waktu sebulan hingga 12 Mei 2014 untuk menyelesaikan seluruh permasalahan outsourcing BUMN.

"Satgas dalam penyelesaian persoalan outsourcing harus melibatkan serikat pekerja outsourcing di perusahaan masing-masing," kata Nova di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

DPR menjamin selama proses pengawasan oleh Satgas, para pekerja alih daya tidak akan terkena proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dan upah akan tetap dibayarkan.

Menanggapi keputusan tersebut, Dahlan mengaku siap melaksanakan dan akan berkoordinasi dengan Satgas bentukan Kementerian BUMN dan Kemenakertrans. "Pembentukan satgas satu minggu akan selesai, verifikasinya yang nanti tergantung dari yang bersangkutan," kata Dahlan.

Seperti diketahui, Raker kali ini dihadiri 18 BUMN yang mempekerjakan outsourcing dan puluhan pekerja outsourcing BUMN yang memenuhi ruang rapat hingga ke loby belakang Gedung DPR RI. (Yas/Shd)

Video Terkini