Sukses

MUI Belum Punya Sertifikasi Keluarkan Label Halal

BSN menyatakan lembaga yang mengeluarkan label halal seharusnya mendapatkan akreditasi

Liputan6.com, Jakarta Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyatakan lembaga yang mengeluarkan label halal seharusnya mendapatkan akreditasi dan berkoordinasi dengan Komite Akreditasi Nasional.

Kepala BSN Bambang Prasetya mengatakan, lembaga penerbit label sertifikasi halal yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga kini belum memilki akreditasi untuk mengeluarkan label halal.

"MUI belum terakreditasi, nanti untuk akreditasi ada satu syarat yang dipenuhi yaitu lembaga sertifikasi halal," kata Bambang di kantor BSN, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

MUI dikatakan memang tidak begitu saja mendapat akreditasi. Menurut Deputi Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, Suprapto, dalam prosesnya akreditasi MUI akan diaudit terlebih dahulu. Hal ini untuk membuktikan kompetensi lembaga tersebut.

"LPPOM MUI untuk akreditasi kita itu ada persyaratan lembaga sertifikasi halal. Pada saat sebelum di akreditasi ada proses assasment atau diaudit. Sangat penting lembaga sertifikasi sebelum menunjukkan kompetisinya harus diaudit dulu. Harus dibuktikan dia kompeten," tuturnya.

Bambang  menambahkan, produk yang sudah mendapat label halal berarti sudah melewati masa sertifikasi yang ketat. Karena itu pemberian label halal tidak main-main.

"Mengenai sertifikasi halal hanya stiker ini yang salah, ada istilah marking tanda halal itu satu informasi pada masyarakat produk itu sudah menempuh sertifikasi secara konsisten," tutup Bambang.