Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui salah satu perusahaan tambang raksasa di Tanah Air, PT Vale Indonesia telah menyepakati pengurangan luas lahan konsensi pertambangan yang menjadi wilayah kerjanya. Wilayah kerja pertambangan masuk dalam salah satu dari enam poin renegosiasi KK dan PKP2B.
Ditemui di kantornya, Menteri ESDM Jero Wacik menuturkan, Vale Indonesia sudah menyetujui pengurangan lahannya. "Vale bahkan paling dulu setuju," ungkap dia, Jumat (7/3/2014).
Dia mengatakan, beberapa perusahaan tambang mempunyai lahan konsesi hingga 200 ribu hektare (ha). Padahal, lanjutnya, jika perusahaan itu beroperasi 50 tahun ke depan, mereka hanya menggarap lahan tambang itu 25 ribu ha.
"Jadi sisanya jangan dikuasai kalau tidak dikerjakan dan harus dikembalikan ke negara. Saya memberi ruang maksimal lahan yang akan dia kerjakan berapa, jangan perlunya 25 ribu ha tapi menguasai 200 ribu ha, lalu anak cucu kita dapat apa," tegasnya.
Mestinya, sambung Jero, sisa lahan yang tidak digarap bisa diberikan kepada perusahaan tambang lain sehingga memberikan manfaat dan hasil yang nyata. "Masa sampai 100 tahun nanti lahan cuma diterlantarkan saja," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, R Sukhyar menjelaskan, rata-rata luas wilayah kerja 19 PKP2B kurang dari 15 ribu ha.
"Kalau masih eksplorasi, lahan masih luas misalnya, tapi akan menciut begitu selesai misalnya dari 30 ribu ha menjadi 15 ribu. Rata-rata lahan yang dimiliki di bawah 80 ribu ha, dan eksplorasinya bisa sampai 100 ribu ha," ucap dia.
Data dari Kementerian ESDM mencatat, luas lahan 6 perusahaan KK yang menyepakati renegosiasi mencapai 95,28 ribu ha dimiliki oleh Iriani Mutiara Indeburg. Dan paling besar lahan dari perusahaan PKP2B dimiliki Riau Bara Harum seluas 24,45 ribu ha.
Vale Indonesia Rela Luas Lahan Tambang Dikurangi
PT Vale Indonesia telah menyepakati pengurangan luas lahan konsensi pertambangan yang menjadi wilayah kerjanya.
Advertisement