Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan tidak akan memberikan perlakuan yang spesial kepada dua perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) PT Freeport dan PT Newmont terkait aturan Bea Keluar (BK) mineral.
Pasalnya, penerapan bea keluar merupakan bentuk jaminan dari perusahaan eksportir untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral ke depannya.
"Kami pokoknya tegas, ini tidak direlaksasi. Jadi kami tidak renegosiasi dengan Freeport dan Newmont," kata Bambang di Jakarta seperti ditulis, Sabtu (8/3/2014).
Bambang menggambarkan jika melakukan keringanan kebijakan BK nanti justru akan menimbulkan kerumitan dalam hal dokumentasi. "Bea keluar itu tidak bisa per perusahaan, BK itu per komoditas apapaun kondisinya, BK itu tidak bisa diskriminatif," tegasnya.
Mengingat kebijakan larangan ekspor mineral mentah dan pembangunan smelter ini faktor teknisnya ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian, Bambang mengatakan jika ada keringanan biar kementerian terkait yang memberikan.
Lebih lanjut menurut Bambang, sebagai tahap awal, pemerintah juga harus mengikat perusahaan cukup dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam kesungguhan membangun smelter jika ingin tetap melakukan ekspor.
"MoU cukup untuk ekspor, tapi MoU kan untuk bulan ini saja. Nanti bulan selanjutnya misal sudah ada kemajuannya, baru kita lanjutkan ekspornya. Begitu seterusnya sampai smelter dbangun. Kami harapkan bulan ini sudah bisa mulai ekspor," pungkas Bambang. (Yas/Ndw)
Freeport & Newmont Tak Dapat Keringanan Bea Keluar Mineral
Pemerintah berjanji tidak akan memberikan perlakuan yang spesial kepada Freeport dan Newmont terkait aturan bea keluar mineral.
Advertisement