Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku masih banyak pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditolak berobat atau dibatasi pemberian obatnya serta pelayanan di rumah sakit atau klinik yang minim.
Presiden Said Iqbal mengatakan hal ini dampak dari paket kebijakan pemerintah yang merugikan peserta BPJS Kesehatan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan perintah Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS.
Menurut Iqbal, ada 3 kebijakan yang merugikan para peserta BPJS Kesehatan seperti pertama, pengaturan tarif dalam Peraturan Menteri Kersehatan (Permenkes) nomor 69/2013 yang mengakibatkan rumah sakit atau klinik merasa dirugikan karena tarif yang dibayarkan pemerintah.
"BPJS ini sangat murah sehingga rumah sakit atau klinik menyiasatinya dengan membatasi pelayanan terhadap pasien BPJS atau menolak pasien baru yang sudah melampaui batas biaya yang diberikan BPJS ke rumah sakit atau klinik," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/3/2014).
Kebijakan yang dianggap merugikan kedua yaitu sistem paket pelayanan yang dikenal dengan INA CBGs menjadi penyebab yang membuat pemberian obat oleh rumah sakit atau klinik kepada pasien BPJS dibatasi bahkan untuk penyakit kronis sekalipun.
"Karena INA CBGs mengatur batas waktu rawat inap dan paket obat yang diberikan terhadap satu jenis penyakit tertentu, akibatnya pasien BPJS tidak tuntas pengobatannya dikarenakan rumah sakit atau klinik menyiasatinya agar tidak merugi dr sisi pembiayaan," lanjut dia.
Dan ketiga, dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kementerian Keuangan disalurkan ke Kementerian Kesehatan tidak langsung ke kas BPJS Kesehatan hal ini menyebakan BPJS Kesehatan selalu terlambat membayarkan bianyanya ke rumah sakit atau klinik sehingga banyak rumah sakit atau klinik yang menghentikan palayanan atau menolak melayani pasien peserta BPJS.
Oleh sebab itu, Iqbal menyatakan bahwa KSPI serta Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menuntut pemerintah menjalankan program jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia sesuai UU yaitu dengan cara yaitu pertama, mencabut Permenkes nomor 69/2013 dan membuat Permenkes baru yang mengatur tarif yang wajar dari hasil kesepakatan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi rumah sakit dan klinik dan stake holder lainnya termasuk mewajibkan rumah sakit dan klinik swasta wajib sebagai provider BPJS.
Kedua, nanti INA CBGs dengan sistem Fee For Service karena hasil kesepakatan kedua belah pihak antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit atau klinik sebagai provider. Dan ketiga dana PBI langsung disalurkan ke BPJS Kesehatan agar tidak ada lagi telat bayar ke rumah sakit atau klinik.
Buruh Gugat Pemerintah Kaji Lagi Program BPJS Kesehatan
KSPI mengaku masih banyak pasien peserta BPJS kesehatan yang ditolak berobat.
Advertisement