Sukses

Tolak Renegosiasi, Pemerintah Ancam Putus Kontrak Perusahaan Tambang

Pemerintah mengancam tidak memperpanjang kontrak bagi perusahaan pemegang Kontrak Karya dan PKP2B yang tidak setuju renegosiasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam tidak memperpanjang kontrak bagi perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang tidak menyepakati enam poin renegosiasi kontrak.

"Kalau tidak setuju ya tidak usah diperpanjang kontraknya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, R. Sukyar, di Jakarta, Senin (10/3/2014).

Menurut Sukyar, dari enam poin renegosiasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba) yang disepakati adalah soal divestasi dan royalti.

"Enam isu, yang paling berat berkaitan dengan fiskal. Kewajiban pajak bisa fiskal, royalti, bukan berati pajak yang lain tidak," ungkapnya.

Meski begitu, Sukyar mengaku optimistis renegosiasi bisa selesai sebelum masa pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir. "Saya optimistis selesai. Masih ada waktu. Ini sampai amandemen selesai," kata Sukyar.

Sukyar mengungkapkan, renegosiasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah yang  harus bermanfaat untuk masyarakat sekitar.

"Lalu bagaimana meningkatkan nilai tambah. Tenaga kerja tambah, sekarang ada yang mengolah. Yang penting adalah kemandirian teknologi," ujar Sukyar.

Keenam poin renegosiasi yakni mengenai pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter), pengurangan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.