Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan menantang Direktur Jenderal Perkeretaapian segera mengubah Standar Minimum Pelayanan (SPM) kereta api di Indonesia.
Berkaitan dengan pelayanan standar minimum pemerintah telah mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011. Namun hal itu dikatakan harus dievaluasi karena perkembangan yang ada.
"Pada perekembangannya perlu dievaluasi," kata Mangindaan, di Stasiun KA Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Untuk mengevaluasi peraturan ini, Mangindaan menantang Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko, untuk menyelesaikan dengan cepat dalam waktu enam bulan.
"Saya menerima pula berbagai pendapat masyarakat tentang pelayanan. Kalau boleh saya sarankan enam bulan paling lama revisi peraturan menteri ini sudah ditandatangani. Dirjen kereta api mampu tidak?, jangan begini-begini aja (manggut-manggut)," tutur dia.
Sebagai bukti dukungan, dia menyatakan segera menandatangani perubahan peraturan yang ada. Perubahan pelayanan dinilai harus serius dilakukan mengingat perkembangan industri ini yang kian pesat.
"Tidak main-main kereta api semakin berkembang dipakai penumpang tidak orang saja tapi barang dan peti kemas," papar dia.
Menurut dia, pembangunan perkeretaapian nasional memang sudah maju. Secara bertahap pemerintah telah membangun industri perkerataapian nasional untuk menjawab perkembangan zaman.
"Kereta api sudah mampu mengambil kendali di darat, kedua kereta api sudah mampu ke pelabuhan dan bandara," tutupnya.
Menhub Tantang Dirjen Kereta Api Bikin Layanan Lebih Baik dengan Cepat
Menhub EE Mangindaan menantang Direktur Jenderal Perkeretaapian segera mengubah Standar Minimum Pelayanan (SPM) kereta api di Indonesia.
Advertisement