Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menetapkan peruntukkan barang milik negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai berupa 867 unit Netbook senilai Rp 1,39 miliar kepada tujuh Kementerian/Lembaga di kota Batam.
Baca Juga
Tujuh lembaga yang menerima hibah itu antara laih Kementerian Keuangan, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pertahanan.
Advertisement
Selain itu, ditetapkan juga persetujuan hibah kepada Pemerintah Kota Batam, Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam. Hal itu berdasarkan KMK Nomir 52 s.d 58/KMK/2014 pada 20 Februari 2014.
“Melalui penetapan status penggunaan dan persetujuan hibah terhadap BMN Eks Kepabeanan dan Cukai itu merupakan perwujudan dari prinsip pengelolaan BMN yaitu prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto dalam keterangan yang diterbitkan, Selasa (11/3/2014).
Penetapan peruntukan BMN ini sebagai tindak lanjut dari proses pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai.
Peruntukan ini bermula dari adanya temuan terhadap barang impor yang dilakukan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau. Netbook yang terdiri dari berbagai merk di antaranya Toshiba, Hewlett-Packard, Sony Vaio berada dalam kondisi baik dan masih tersegel, dengan spesifikasi terkini yang masih sangat layak digunakan.
Dengan pertimbangan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai berupa netbook itu dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan maka berdasarkan koordinasi DJBC dan DJKN serta instansi terkait peruntukan atas barang itu diusulkan untuk menjadi BMN berbagai Kementerian/Lembaga dan Barang Milik Daerah (BMD) di kota Batam.